Lihat ke Halaman Asli

Agnes Imelda Manalu

Universitas Mercu Buana

KUIS 08 - Contoh Kasus Pemajakan atas Dividen, Bunga , Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri dan Hibah - Pajak Internasional - Prof. Apollo

Diperbarui: 31 Oktober 2023   08:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berikut adalah beberapa contoh kasus pemajakan atas dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa luar negeri, dan hibah:

1. Dividen

Sebagai contoh, PT A yang berbasis di Indonesia (SPDN) memberikan dividen sebesar 100 juta rupiah kepada PT B yang berbasis di Singapura. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura, dividen tersebut dapat dipajaki di Singapura. Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, dividen tersebut juga dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif maksimal 10% jika PT B memiliki kepemilikan minimal 25% di PT A. Jika jumlah kepemilikan PT B kurang dari 25%, maka dividen tersebut dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif maksimal 15%.

2. Bunga

Sebagai contoh, PT X yang berbasis di Indonesia (SPDN) meminjam dana sebesar 1 miliar rupiah dari PT Y yang berbasis di Amerika Serikat. PT X setuju untuk membayar bunga sebesar 10% per tahun kepada PT Y. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat, bunga tersebut dapat dipajaki di Amerika Serikat. Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, bunga tersebut juga dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif maksimal 20%.

Jadi, PT X harus membayar pajak atas bunga tersebut di Indonesia sebesar 20% x 100 juta rupiah = 20 juta rupiah. Sementara itu, PT Y juga harus membayar pajak atas bunga tersebut di Amerika Serikat sesuai dengan tarif pajak yang berlaku di sana.

3. Royalti

Sebagai contoh, PT A yang berbasis di Indonesia (SPDN) membayar royalti atas penggunaan hak cipta sebesar 100 juta rupiah kepada PT B yang berbasis di Amerika Serikat. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat, royalti tersebut dapat dipajaki di Amerika Serikat. Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, royalti tersebut juga dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif maksimal 15%.

Jadi, PT A harus membayar pajak atas royalti tersebut di Indonesia sebesar 15% x 100 juta rupiah = 15 juta rupiah. Sementara itu, PT B juga harus membayar pajak atas royalti tersebut di Amerika Serikat sesuai dengan tarif pajak yang berlaku di sana.

4. Capital Gains

Sebagai contoh, PT A yang berbasis di Indonesia (SPDN) menjual aset berupa tanah dan bangunan dengan harga jual sebesar 2 miliar rupiah. Aset tersebut dibeli oleh PT A sebesar 1 miliar rupiah. Maka, PT A mendapatkan keuntungan (capital gains) sebesar 1 miliar rupiah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline