Keberadaan penyandang disabilitas di Indonesia kebanyakan tinggal di pedesaan, kurang lebih berjumlah 70% dari seluruh penyandang disabilitas. Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia diperkirakan 8,5 juta orang, mereka umumnya tinggal di pedesaan (Direktur PLB, 2005).
Sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang disabilitas dijelaskan bahwa rehabilitasi diarahkan untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial penyandang disabilitas agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan dan pengalaman.
Pada umumnya pelayanan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan yang bersifat kelembagaan atau sistem panti (institutional Based) maupun rehabilitasi yang berbasis masyarakat (community Based).
Kegiatan rehabilitasi melalui pendekatan berbasis masyarakat kemudian dikembangkan menjadi pelayanan sistem non panti; artinya pelayanan rehabilitasi yang diselenggarakan diluar panti yang dikenal dengan sebutan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) atau Community Based Rehabilitation.
Rehabilitasi Bersumberdaya Masyrakat yang didirikan di desa Tanjung Barus menjadi salah satu contoh pelayanan system non panti. Kegiatan ini dimulai sejak tahun 2019 dengan jumlah anggotanya mencapai 24 orang.
Pada dasarnya saudara disabilitas yang tergabung dalam RBM di desa Tanjung Barus, telah sepakat untuk menekankan setiap programnya pada usaha pemberdayaan seluruh potensi yang ada. Pemberdayaan dan partisipasi merupakan strategi yang sangat potensial untuk meningkatkan ekonomi, sosial dan transformasi budaya, karena proses tersebut pada akhirnya akan menciptakan pembangunan yang berpusat pada rakyat. Dengan program RBM tersebut mereka semakin mandiri dan mampu melayani dirinya sendiri.
Berdasarkan, hasil diskusi saya bersama saudara RBM di desa Tanjung Barus didapati bahwa mereka telah melakukan berbagai kegiatan usaha bersama yakni pembuatan sabun cair untuk kebersihan peralatan dapur dan alat pengepel lantai. Produk-produk ini telah dipasarkan dan pemerintahan desa juga ikut ambil bagian membeli produk tersebut.
Tapi, saudara-saudara disabilitas RBM di desa Tanjung Barus tidak mau terlalu cepat untuk berpuas diri. Mereka juga ingin mengembangkan beberapa potensi lain yang mereka miliki. Adapun, saya mencatat beberapa hal yang dapat dikembangkan lebih lanjut yakni
- Pertanian
Perlu diketahui, selain berusaha secara kelompok beberapa diantara saudara disabilitas juga bertani kopi dan kentang. Sesuatu yang saya kira dapat dikembangkan menjadi produk-produk khas dari RBM Tanjung Barus. Tentu dengan terlebih dahulu memberikan pelatihan budidaya yang baik sebelum akhirnya melakukan pengolahan menjadi produk turunan seperti Bubuk Kopi dan Keripik Kentang.
Adapun usulan yang saya berikan ini, didukung penuh oleh saudara-saudara disabilitas RBM Tanjung Barus. Untuk itu, besar harapan kepada para pembaca ikut ambil bagian dalam mendukung keberlangsungan proses ini. Sebab, sampai sekarang mereka hanya memiliki satu kompor beserta tabung gas.