Lihat ke Halaman Asli

Agitsna Akbar Rafsanjani

Pelajar/mahasiswa

Peran Hukum dalam Melindungi Hak-Hak Rakyat di Indonesia

Diperbarui: 2 Januari 2025   14:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum memegang peran sentral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan

bernegara. Di Indonesia, hukum tidak hanya berfungsi sebagai pengatur tatanan

kehidupan, tetapi juga sebagai alat untuk melindungi hak-hak rakyat. Dalam

konteks negara hukum sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD

1945, hukum menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap warga

negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan mendapatkan

perlindungan yang adil.

Landasan Konstitusional Perlindungan Hak-Hak Rakyat

 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan utama bagi perlindungan hakhak rakyat di Indonesia. Pasal-pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 27, Pasal 28A

hingga 28J, menegaskan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas hidup,

kebebasan berpendapat, hak mendapatkan pendidikan, dan hak atas perlindungan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline