Lihat ke Halaman Asli

Agis Nurhidayat

Banker, Financial Adviser.

Fintech/Pinjaman Online, Yes or No?

Diperbarui: 8 Desember 2021   07:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sejak awal kemunculannya,  keberadaan
fintech peer-to-peer lending atau biasa disebut pinjaman online (Pinjol) sangat tumbuh pesat, hal ini dipengaruhi oleh sejumlah alasan, mulai dari masalah pemahaman pengelolaan keuangan yang rendah, kebutuhan yang mendesak tanpa persyaratan rumit, hingga kecenderungan perilaku yang kurang bijak dalam mencari keuntungan.

Kehadiran industri fintech dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman. Berbanding terbalik dengan layanan pinjaman konvensional yang ditawarkan bank atau koperasi, berbagai fintech menawarkan produk pinjaman online yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit. Karena kemudahan dan kecepatannya itulah, fintech menjadi sangat populer di kalangan generasi milenial dan diprediksi akan terus berkembang.

Praktik pinjaman online (pinjol) semakin marak di Indonesia, jika lihat dari trennya, pertumbuhan pengguna aplikasi pinjaman online semakin meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2019, jumlah penyelenggara pinjaman online terdaftar dan berizin adalah sebanyak 106 perusahaan. Jumlah rekening peminjam per Januari 2019  juga tumbuh 18 persen dibandingkan periode sebelumnya menjadi 5,16 juta rekening.

Pertumbuhan pengguna pinjaman online yang meningkat dari tahun ke tahun itu juga disebabkan banyaknya keuntungan yang diberikan seperti tanpa jaminan, langsung cair, dan kemudahan lainnya.

Akan tetapi dari sisi lain, pinjaman online banyak merugikan dan memakan korban dikarenakan banyak juga penyedia aplikasi ilegal yang tidak terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan banyak masyarakat yang terjerat bunga tinggi pinjol ilegal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah meminta jajarannya untuk menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online (pinjol) yang belakangan kian marak terjadi.

Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, agar tidak terjadi penyalahgunaan tersebut, perlu adanya lembaga yang khusus menangani mikro finance atau pemberian  pinjaman dalam skala kecil.

"Saya tidak tahu apakah ini bisa 100% diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kalau bisa ada yang khusus mengawasi mikro finance tersebut,"

Menurutnya, saat ini pinjaman online belum diregulasi sepenuhnya oleh OJK, dan masih bersifat self regulatory.

Jadi, menurut pendapat pribadi saya pribadi, sepanjang kita tetap bijak dan berfikir rasional sesuai dengan kebutuhan, jangan alergi dan takut dengan pinjaman online yang legal. Tetapi, jangan abai juga untuk memenuhi kewajiban pembayarannya sesuai waktu yang telah ditetapkan, supaya kita terhindar dari stres akibat 'terror' penagihannya dan tentunya dengan modal yang terus berputar, ekonomi juga akan terus bergulir.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline