Lihat ke Halaman Asli

Agis Aulia

mahasiswi di universitas Pamulang Serang PDSKU

Dampak UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia, Khususnya Kota Serang, Banten

Diperbarui: 16 Desember 2024   09:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tahun 2024, Indonesia menghadapi dua perubahan kebijakan besar yang berdampak

langsung pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Provinsi Banten

menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.727.812,11, naik sebesar 6,5% dibandingkan

tahun sebelumnya (sumber: Bantenprov.go.id). Di sisi lain, sesuai dengan Pasal 7 UndangUndang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

akan meningkat menjadi 12% pada awal 2025 (sumber: Pajak.go.id).

Kebijakan ini diambil untuk mengimbangi inflasi dan meningkatkan pendapatan negara,

namun membawa dampak yang berbeda bagi berbagai lapisan masyarakat. Bagi masyarakat

Kota Serang, kenaikan UMP dapat meningkatkan daya beli pekerja formal, sedangkan

kenaikan PPN dikhawatirkan akan memengaruhi harga kebutuhan pokok dan daya beli

masyarakat berpenghasilan rendah. 

Dampak kebijakan dari kenaikan UMP sebesar 6,5% dan kenaikan PPN sebesar 12% terbagi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline