Pada tahun 2024, Indonesia menghadapi dua perubahan kebijakan besar yang berdampak
langsung pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Provinsi Banten
menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.727.812,11, naik sebesar 6,5% dibandingkan
tahun sebelumnya (sumber: Bantenprov.go.id). Di sisi lain, sesuai dengan Pasal 7 UndangUndang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
akan meningkat menjadi 12% pada awal 2025 (sumber: Pajak.go.id).
Kebijakan ini diambil untuk mengimbangi inflasi dan meningkatkan pendapatan negara,
namun membawa dampak yang berbeda bagi berbagai lapisan masyarakat. Bagi masyarakat
Kota Serang, kenaikan UMP dapat meningkatkan daya beli pekerja formal, sedangkan
kenaikan PPN dikhawatirkan akan memengaruhi harga kebutuhan pokok dan daya beli
masyarakat berpenghasilan rendah.
Dampak kebijakan dari kenaikan UMP sebesar 6,5% dan kenaikan PPN sebesar 12% terbagi