Nama : Agis Alifia Azzahra
NIM : 212121018
Kelas : HKI 4 A
Mengulas sekilas tentang " hukum perkawinan " di Indonesia.
1. Definisi Hukum perdata Islam di Indonesia. Berbicara mengenai hukum Islam di Indonesia, sudah ada semenjak abad ke 7M. Kemudian setelah Republik Indonesia merdeka, yakni pada tanggal 17 Agustus 1945 pemerintah Indonesia melalui Departmen Agama mulai lah merancang atau meluruskan perspesi mengenai pemberlakuan hukum Islam di Indonesia itu. Didalam hukum perdata Islam di Indonesia berisi 2 ruang lingkup yang agar mudah untuk kita pahami, yaitu 1. Lingkup hukum keluarga dan, 2. Hukum.
Contoh yang termasuk lingkup dari hukum keluarga : meliputi permasalahan keperdataan, misalnya tentang : perkawinan, masalah kewarisan, perceraian,hukum wasiat dan hukum perwakafan. kemudian dalam ruang lingkup hukum berisi aturan tentang jual beli, tentang hak kebendaan, prosedur pinjam meminjam, kerjasama, mudhorobah, dan masih banyak lagi.
2. Perkawinan dilihat dari UU Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi hukum Islam. Perlu kita ketahui, menurut UU Nomor 1 tahun 1974 asas tentang perkawinan adalah asas monogami, diperbolehka bagi laki -- laki jika ia ingin menikah i perempuan lain dengan alasan -- alasan tertentu, dan pastinya harus ada izin dari istri pertama nya, misalnya karena istri pertama tidak bisa memberikan keturunan dan meridhoi suami untuk menikah lagi, maka boleh bagi suami melakukan poligami di dalam rumah tangga tersebut.
Tapi mugkin pada fakatnya sekarang, tidak ada wanita yang mau di madu, karena kerap merugikan salah satu pihak apabila terjadi poligami. Dan jika suami ini benar -- benar ingin melakukan poligami atas istrinya maka ia harus mengajukan permohonan di pegadilan tempat ia tinggal. Yang pastinya syarat untuk mengajukan permohonan tadi ialah keridho an istri / persetujuan dari istri pertama, suami harus menjamin keperluan hidup istri dan anak -- anak mereka apabila dari istri pertama tadi mempunyai anak.
Di dalam UU nomor 1 tahun 1974 dijelaskan bahwa perkawinan sah dilakukan menurut agamanya masing -- masing. Perkawinan diizinkan jika laki -- laki dan perempuan sudah cukup umur atau sesuai ketentuan UU mengenai usia nikah, yaitu ber usia 19 tahun. Apabila salah satu dari kedua calon mempelai ada yang belum cukup umur nya, orang tua dari pihak yang bersangkutan bisa megajukan dispensasi nikah di pengadilan dengan alasa mendesak dan ada bukti yang cukup, mengapa pengadilan harus mengabulkan permohonan tersebut.
Perkawinan itu dilarang apabila keduanya masih berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun lurus ke atas. Nah, prinsip dari perkawinan sendiri menurut UU nomor 1 tahun 1974 yaitu : tujuan dari sebuah perkawinan ialah membentuk keluarga yang bahagia, keluarga yang sakinnah, mawaddha, dan warohmah. Kemudian, hak dan kedudukan dari isteri seimbang dengan suami.
3. Seberapa penting sih dari adanya pencatatan perkawinan?