NAMA : Agis Alifia Azzahra
NIM : 212121018
KELAS : HKI 4 A
REVIEW BUKU ANEKA MASALAH HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Prof.Dr. Drs. H. Abdul Manan, S.H.,S.IP.,M.Hum
Cetakan ke -5, Januari 2017
Buku tulisan H.Abdul Manan yang berjudul "Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia" memaparkan beberapa problematika -- problematika tentang permasalahan hukum perdata islam di Indonesia.
Problem pernikahan adalah suatu hal yang cukup penting didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga pemerintah indonesia sejak proklamasi kemerdekaan sampai saat ini memberi perhatian yang serius dalam hal perkawinan ini. Banyak aturan perundang -- undangan yang dibuat untuk mengatur problematika mengenai perkawinan. Asas dalam hukum perkawinan diantaranya adalah :
Pertama asas sukarela, Perkawinan haruslah didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Kedua, asas partisipasi keluarga, Pihak keluarga dari kedua mempelai baik dari mempelai wanita maupu pria diharapkan memberi restu perkawinan yang akan dilaksanakan itu. Asas yang ketiga asas perceraian dipersuit,Perceraian yang dikerjakan diluar pengadilan dianggap tidak adanya landasan hukum dan tidak diakui kebenarannya. Undang -- undang perkawinan tidak melarang perceraian, hanya dipersulit pelaksanaanya, artinya tetap dimungkinkan terjadinya sebuah perceraian jika seandainya benar -- benar tidak dapat dihindarkan, itu pun harus dilakukan didepan pengadilan. Yang ke empat, asas poligami dibatasi ketat yang mana, Menurut undang -- undang perkawinan ini adalah perkawinan yang bersifat monogami. Kelima, kematangan calon mempelai, adanya Pembatasan umur pernikahan baik bagii wanita maupun pria diharapkan dapat menekan lajunya kelahiran seminimal mugkin. Ke enam, asas memperbaiki derajat wanita
Pelaksanaan undang -- undang perkawinan. Pencatatan perkawinan, Di indonesia terdapat dua Instansi atau lembaga yang diberi tugas oleh pemeritah untuk mencatat perkawinan dan perceraian yaitu, KUA kecamatan untuk perkawinan, talak, dan rujuk, bagi orang yang beragama islam, dan Kantor catatan sipil. Tata cara perkawinan dan aktanya, Bagi orang yang hendak melangsugkan Pernikahan terlebih dahulu harusnya memberitahukan kepada pegawai pencatat nikah. Perkawinan harus dilaksanakan menurut hukum masing -- masing agama dan kepercayaanya.
Dalam buku akta nikah dimuat perjajian ta'liq yang isinya biasanya dibaca oleh pihak laki -- laki setelah melangsungkan akad nikah dengan tujuan utuk melindungi wanita dari perlakuan sewenang -- wenang suami. tata cara perceraian,Untuk melaksanakan perceraian wajib ada cukup alasan bahwa suami atau istri itu tidak akan bisat hidup rukun sebagai suami istri. Cerai gugat dijukan oleh pihak istri ke pengadilan, sedangkan cerai talak diajukan oleh pihak suami ke pengadilan dengan memohon supaya diberikan izin untuk mengucapkan ikrar talak kepada sang istri. Masa tunggu, Masa tunggu bertujuan untuk menentukan nasab dari kandungan janda apabila kenyatan ia hamil. Beristri lebih dari satu orang, jika seseorang berkeinginan kawin lebih dari 1 orag maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan agama dengan menyebutkan alasan.