Sebelumnya apa sih yang dimaksud P3?
Di Indonesia, P3 biasa disebut dengan KPS atau Kerja Sama Pemerintah-Swasta. P3 merupakan singkatan dari Public Private Relationship. Dimana Public merupakan pemerintah dan Private adalah swasta. Pihak swasta yang dimaksud tidak hanya domestic atau local namun antar bank jika pembiayaan yang dibutuhkan lebih besar.
Konsep ini sudah berkembang sejak awal tahun 90-an di 22 negara. Bentuk kerja sama ini didasarkan pada keterbatasan APBN oleh negara berkembang dan terciptanya system ekonomi terbuka. Di china, bentuk kerja sama ini juga dilaksanakan sehingga sekarang menjadi negara maju dan salah satu yang paling berpengaruh di dunia.
Alasan kerja sama antara pemerintah dengan swasta karena dibutuhkan pengembangan pembangunan berupa fasilitas sedangkan APBN tidak mencukupi. Bentuk kerja sama ini berupa surat kontrak jangka panjang atau agreement. Dimana pada perjanjian tersebut, biasanya pemerintah membaya full selama masa kontrak dengan imbalan keuntungan kepada pihak swasta.
Mengambil contoh simple yaitu proyek jalan tol. Pemerintah menggandeng pihak swasta untuk terlibat guna membantu dalam pembiayaan. Misalkan kedua pihak ini meneken kontrak selama 30 tahun, maka berlaku ketentuan. Pemerintah memberikan kebebasan kepada pihak swasta untuk mengambil keuntungan dalam bentuk pembayaran setiap kendaraan pada saat memasuki pintu tol. Nominal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta. Pembangunan akan dihandle pula oleh pihak swasta namun untuk regulasi tetap dari pemerintah. Pada tahun ke 31, maka pemerintah mengambil alih kembali jalan tol dan sepenuhnya milik pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H