Apa itu Ekonomi Wilayah?
Ekonomi Wilayah dan Kota adalah salah satu cabang ilmu ekonomi yang cukup berkembang dewasa ini di banyak negara, termasuk Indonesia. Pada konteks Indonesia, perkembangan ilmu ini sendiri semakin didukung oleh adanya kebijakan desentralisasi yang diterapkan oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004. Pada dasarnya, munculnya cabang ilmu ini disebabkan oleh adanya beberapa kritik terhadap ilmu ekonomi tradisional yang menafikan dimensi lokasi (location) dan ruang (space) dalam proses analisisnya.
Aspek ruang (spatial) dan lokasi (location) merupakan faktor penting yang harus dipertimbangkan untuk dapat melakukan analisis ekonomi baik pada konteks wilayah maupun perkotaan. Dengan mempertimbangkan kedua aspek ini, maka proses analisis akan menjadi lebih realitis dan operasional. Terlebih bila memperhatikan positioning Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan dengan tingkat keberagaman daerah yang sangat tinggi, maka pemahaman mengenai konsep ruang (space) dan lokasi (location) menjadi sangat penting dalam kaitannya dengan proses perencanaan pembangunan.
Urgensitas mengenai pentingnya mempertimbangkan aspek lokasi (location) dan ruang (space) ini dijawab oleh disiplin ilmu ekonomi wilayah dan kota sekaligus menempatkan disiplin ilmu ini pada sudut pandang (perspective) yang berbeda dalam kerangka proses analisis ekonomi yang lebih realistis. Dalam konteks pengambilan keputusan, kontribusi ilmu ekonomi wilayah dan kota ini dapat dibilang cukup besar mengingat variasi karakteristik daerah yang begitu beragam memang tidak dapat diabaikan dan akan sangat menentukan dalam proses mendekatkan pilihan keputusan dengan persoalan riil yang ada di lapangan.
Lalu, apa hubungannya dengan keruangan?
Pada dasarnya, ruang dapat didefinisikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Dalam analogi sederhana, ruang adalah tempat yang dapat digunakan untuk meletakkan suatu benda atau melakukan kegiatan. Kegunaan ruang menjadi terbatas apabila diberi ciri atau karakter tambahan yang sifatnya spesifik.
Misalnya, ruang tamu tentunya akan berisi benda atau kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan menerima tamu. Demikian pula halnya dengan ruang kerja, tentunya juga akan berisi benda atau kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan bekerja. Di sini jelas terlihat bahwa apabila tidak ada ruang maka suatu benda atau kegiatan tidak mungkin ada di sana. Pemahaman sederhana ini kemudian dipertegas oleh definisi ruang menurut Kamus Random House (Tarigan, 2009), yang menjelaskan bahwa ruang diartikan sebagai tempat berdimensi tiga tanpa konotasi yang tegas atas batas dan lokasinya yang dapat menampung benda dan kegiatan apa saja.
Berkaitan dengan hal ini, sebenarnya ada tiga kata yang sering dipertukarkan, yaitu ruang, tempat dan lokasi. Di antara ketiga istilah ini, ruang mengandung pengertian umum yang tidak terikat dengan isi maupun lokasi. Sementara tempat seringkali dikaitkan dengan keberadaan suatu benda/kegiatan yang telah ada/sering ada di situ. Dan lokasi diartikan dalam konstelasi ruang yang dikaitkan dengan titik lintang dan bujur dalam tata koordinat bumi. Misalnya, posisi Indonesia adalah terletak pada koordinat 60 LU - 110 LS dan 950 BB - 1410 BT.
Dengan mengetahui titik koordinat tersebut maka akan memudahkan kita untuk mencarinya di dalam peta. Konsep lokasi sendiri ada 2 (dua) yaitu lokasi mutlak dan lokasi relatif. Lokasi mutlak dilihat berdasarkan lokasi astronomis sebagaimana dijelaskan pada contoh di atas mengenai letak Indonesia. Sedangkan lokasi relatif melihat posisi suatu lokasi terikat dengan lokasi lainnya dalam suatu dimensi ruang atau wilayah. Misalnya posisi ibukota Jakarta dapat dikatakan berada di sebelah timur atau sebelah barat atau sebelah selatan tergantung pada posisi saat kita menyebutnya. Jakarta dikatakan berada di sebalah utara saat kita berada di kota Depok, namun akan dikatakan berada di sebelah barat bila kita berada di kota Bekasi.
Sementara itu secara regulasi, yaitu berdasarkan Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ruang dimaknai sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai suatu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahkluk hidup lain melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. Dari definisi tersebut kemudian dapat kita pahami bahwa ada ruang yang dimaksudkan untuk manusia melakukan kegiatannya dan di sisi lain juga ada ruang untuk kelangsungan hidup makhluk lain yang juga harus dipelihara, dijaga dan bahkan dilindungi agar kehidupannya dapat tetap berlangsung. Oleh karena pentingnya ruang dalam rangka mewadahi benda-benda maupun aktivitas maka analisis keruangan (spatial) perlu dilakukan untuk mempelajari perbedaan lokasi mengenai serangkaian sifat-sifat penting dari ruang.
Ada pula faktor-faktor yang mempengaruhi pola penyebaran aktivitas dan bagaimana pola tersebut dapat diubah agar penyebarannya menjadi lebih efektif dan efisien. Dengan kata lain, terdapat 2 (dua) hal yang harus diperhatikan dalam analisis keruangan, yaitu: pertama, penyebaran penggunaan ruang yang telah ada; dan kedua, penyediaan ruang yang akan digunakan atau dimanfaatkan untuk pelbagai kegunaan yang dirancang untuk kedepan.