Dunia bisnis memang sarat dengan dinamika. Di sana ada persaingan, adu kekuatan, pertarungan strategi, hingga saling menggugat di hadapan pengadilan. Hal itu dilakukan untuk memperjuangkan entitas bisnis masing-masing supaya bisa terus bertahan ditengah persaingan dan menjadi yang terdepan.
Kasus sengketa merek yang baru-baru ini terjadi antara MS Glow dan PStore Glow sedikit banyak dapat memberikan kita gambaran tentang seperti apa ingar bingar persaingan didalam ceruk pasar skincare khususnya dan dunia bisnis pada umumnya.
Kedua belah pihak saling melayangkan gugatan hukum satu sama lain, dengan masing-masing meyakini bahwa merekalah pemilik sah serta pemegang hak eksklusif atas merek dagang tersebut.
Kemiripan nama merek dagang keduanya disinyalir sebagai pemicu masalah yang berujung saling gugat sehingga hanya putusan dari Pengadilan Niaga-lah yang nantinya mampu menuntaskan sengketa.
Lantas mengapa perihal merek dagang saja sampai harus berurusan dengan hukum? Seberapa pentingkah peran keberadaan merek bagi sebuah bisnis? Mengapa J99 dan MSGlow rela berjibaku dengan hukum untuk melindungi mereka dagang mereka?
Merek sebagai "Intangible Asset"
"Apalah arti sebuah nama?" Mungkin ungkapan yang ditulis oleh William Shakespeare dalam kisah Romeo & Juliet tersebut tampak begitu romantis. Namun, sebuah nama ternyata justru memiliki peranan yang sangat penting. Sebuah nama adalah representasi sekaligus manifestasi dari sebuah semangat, harapan, impian, dan juga doa.
Sedangkan dari sisi bisnis nama bisa menjadi aset tak berwujud yang bernilai tinggi. Aset tidak berwujud (intangible asset) yang jikalau mampu dirawat dan dikelola dengan baik akan berkontribusi besar terhadap keberlangsungan serta pertumbuhan suatu bisnis dalam jangka panjang.
Sebuah survei menarik dipaparkan oleh McKinsey & Company, bahwa perusahaan yang berani berinvestasi lebih banyak pada aset tidak berwujud berhasil unggul dalam hal pertumbuhan bisnis dibandingkan perusahaan sejenis lain yang tidak atau hanya memberikan investasi kecil pada aset tidak berwujudnya.
Dan salah satu aset tidak berwujud tersebut adalah merek dagang. Terlepas dari hasil putusan pengadilan, bisa dibilang bahwa sengketa yang terjadi antara MS Glow dengan PStore Glow merupakan bentuk "kesadaran" masing-masing pihak dalam menjaga merek dagang yang mereka miliki.