Lihat ke Halaman Asli

Agil Septiyan Habib

TERVERIFIKASI

Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Keterlaluan! Nasib Pilu Karyawan Kontrak 7 Tahun yang Baru Tahu Diputus Kontrak 10 Hari Jelang Masa Kerjanya Berakhir

Diperbarui: 25 April 2022   09:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi karyawan putus kontrak | Sumber gambar: semedan.com/ nc.com

Kisah ini dialami oleh teman dekat dari salah seorang rekan saya di tempat mereka bekerja. Di sebuah perusahaan yang disamarkan namanya menjadi PT B, agar supaya tidak menyinggung langsung perusahaan yang bersangkutan.

Sebut saja nama karyan tersebut sebagai KK. Yang sudah bekerja cukup lama di perusahaan tersebut selama kurang lebih 7 tahun lamanya sebagai staf pelaksana di suatu departemen perusahaan.

Situasi kerja yang KK alami selama ini sebenarnya terbilang biasa-biasa saja, santai, dan tidak jauh dari gejolak meskipun disana ia masih berstatus sebagai karyawan kontrak. Kontrak kerjanya diperpanjang setiap tahun dengan penyesuaian gaji yang disepakati.

Sampai sekitar 2 tahun belakangan situasinya menjadi kurang bersahabat bagi KK. Mungkin karena kehadiran beberapa orang baru yang kurang "sreg" dengan kinerja KK tersebut.

Sebuah alasan yang dikemudian hari dijadikan dalih oleh pihak perusahaan untuk tidak melanjutkan lagi kerjasama kedua belah pihak. Dengan kata lain, kontrak KK tidak lagi diperpanjang setelah masa baktinya sepanjang 7 tahun itu di perusahaan.

Arogansi Putus Hubungan Kerja

Mungkin KK bukanlah satu-satunya karyawan di perusahaan tersebut yang berstatus sebagai karyawan kontrak. Akan tetapi, KK merupakan sosok yang terbilang sial karena harus mengalami nasib kurang baik setelah kontrak kerjanya tidak diperpanjang lagi oleh perusahaan.

Sebenarnya perihal diperpanjang atau tidaknya kontrak kerja karyawan hal itu memang sepenuhnya menjadi wewenang dari pihak perusahaan. Sebuah hal yang "biasa". Apakah mereka masih membutuhkan tenaga dari karyawan yang bersangkutan atau tidak. Juga mungkin terkait adanya beberapa kebijakan untuk efisiensi dan sejenisnya.

Namun, yang menjadikan "kebijakan" memutus kontrak kerja KK oleh perusahaan sangatlah keterlaluan adalah karena hal itu baru diinformasikan sekitar 10 hari menjelang periode kontrak kerja KK berakhir. Itu artinya, KK hanya memiliki waktu 10 hari saja untuk berkemas dan mempersiapkan dirinya mencari pekerjaan pengganti yang baru.

Nasib KK terasa pilu karena sampai masa berakhirnya kontrak kerja ia masih belum mendapatkan pekerjaan pengganti. Hanya pernah mendapatkan paggilan untuk melakukan wawancara kerja yang belum membuahkan hasil diterima.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline