Lihat ke Halaman Asli

Agil Septiyan Habib

TERVERIFIKASI

Esais; Founder Planmaker99, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Sanksi Teguran Tertulis Kurang Greget untuk Pelanggaran Kode Etik Selevel Ketua KPK

Diperbarui: 25 September 2020   16:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Firli Bahuri ketika mengendarai helikopter | Sumber gambar: www.jawapos.com

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri baru-baru ini dijatuhi sanksi berupakan teguran tertulis II oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK seiring pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan beberapa waktu lalu. 

Sang pimpinan KPK diketahui mengendarai helikopter saat melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Selatan. Sesuatu yang dianggap berlebihan dan bergaya hidup mewah untuk seorang penegak tindak korupsi di negeri ini. Pamor KPK terangkat bukan karena pengungkapan kasus korupsi, melainkan karena aksi salah satu pimpinannya yang berlau diluar batas etika.

Melihat sanksi yang dijatuhkan yaitu berupa surat teguran kok rasa-rasanya hal itu kurang tepat atau kurang "greget" untuk diberikan dan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan. 

Bagaimanapun juga masalah etika itu sesuatu yang sangat penting untuk kalangan penegak hukum seperti Bapak Firli Bahuri dan para pimpinan KPK yang lain. 

Ketika hal itu dilanggar maka integritas yang bersangkutan akan kembali dipertanyakan. Benarkah orang tersebut layak memimpin institusi penegakan hukum pemberantasan korupsi itu?

Barangkali hukuman untuk sebuah pelanggaran kode etik pejabat selevel pimpinan KPK mesti lebih galak. Potong gaji mungkin. Atau diajukan status kepemimpinannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar supaya digantikan oleh pimpinan yang lain. 

Jangan memandang remeh etika apalagi menyangkut etika seorang pemimpin. Ketika korupsi menjadi musuh nomor satu di republik ini maka orang-orang yang berperan untuk memeranginya haruslah benar-benar orang yang keras, galak, tegas terhadap korupsi. Sekecil apapun tindakan korupsi itu. 

Kalau boleh dibilang sebuah pelanggaran kode etik oleh pejabat tinggi KPK tidak lain adalah bagian dari korupsi juga. Hal itu adalah sebuah tindakan yang "memprovokasi" orang lain untuk mengikuti jejak serupa. 

Apalagi tindak pidana korupsi bukanlah perbuatan yang umumnya dilandasi oleh keterdesakan kondisi ekonomi, melainkan oleh kerakusan dan keserakahan. Kerakusan dan keserakahan ini identik dengan budaya bermewah-mewah termasuk di antaranya pamer kendaraan, dandanan, dan sejenisnya. 

Lantas ketika seorang pemimpin KPK berlaku mirip dengan hal itu bukankah akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi?

Dewas KPK sudah menvonis Firli Bahuri bersalah. Tapi sepertinya vonis itu harusnya bisa sedikit lebih berat lagi agar tidak terjadi pengulangan atas tindakan serupa. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline