Lihat ke Halaman Asli

Agil Septiyan Habib

TERVERIFIKASI

Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Kenyamanan Posisi Menhan Prabowo Terancam Pasca Masuknya RUU KKR ke Prolegnas?

Diperbarui: 6 Desember 2019   09:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tuntutan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat | Sumber gambar : nasional.republika.co.id

Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi dimasa lalu sepertinya mulai akan diseriusi penuntasannya oleh pemerintah. Hal ini seiring dengan dipastikannya Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Kasus pelanggaran HAM berat dimasa lalu seringkali menjadi topik hangat setiap kali periode debat calon presiden (capres) dilakukan. Akan tetapi seiring berjalannya waktu topik ini menguap dengan sendirinya dan pada akhirnya terlupakan.

Kembali menghangat ketika menjelang periode pemilihan presiden selanjutnya, terlebih saat debat capres yang membahas tema HAM, tetapi kembali tenggelam beberapa waktu setelahnya. Begitu seterusnya hingga kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu seperti tidak pernah menemukan titik terangnya.

Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) ini diharapkan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa banyak dari masyarakat kita yang tidak tahu kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.

Berdasarkan survei Litbang Kompas, beberapa kasus pelanggaran HAM yang tidak terlalu diketahui publik diantaranya yaitu Peristiwa 1965, Petrus 1982, Penculikan Aktivis 1997, Penembakan Trisaksi -- Semanggi 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.

Berdasarkan hasil survei ini pula diketahui bahwa hambatan terbesar dalam penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat adalah terkait nuansa politik serta keraguan publik terhadap kompetensi pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut.

Penilaian inilah yang sepertinya coba dijawab oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menjadikan RUU KKR sebagai prioritas legislasi menjadi Undang-Undang (UU).

Apabila keseriusan yang ditunjukkan oleh pemerintah ini benar-benar teruji, maka yang paling menarik disimak adalah terkait dengan nasib Prabowo Subianto. Sebagaimana kita tahu, dalam setiap bahasan terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM berat nama Prabowo Subianto seringkali menjadi "pesakitan".

Oleh Syarikat 98 Prabowo diduga turut serta dalam penghilangan paksa 13 aktivis serta kasus pelanggaran berat lain. Bahkan beberapa kalangan yang menyebut diri mereka keluarga korban pelanggaran HAM sempat meminta Presiden Joko Widodo agar mencopot Jabatan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

Hal ini mungkin suatu saat nanti akan menghadirkan dilema tersendiri bagi Presiden Jokowi apabila aktivitas KKR ternyata mengarah pada sosok Prabowo sebagai sosok yang mesti bertanggung jawab atas kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Prabowo sendiri berkali-kali membantah keterlibatannya atas tudingan pelanggaran HAM yang disematkan kepadanya. Namun hal itu sampai saat ini masih terus menjadi pergunjingan publik sehingga dianggap belum benar-benar clear bahwa Prabowo terlibat didalamnya atau tidak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline