Nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun belakangan ramai diperbincangkan seiring "keistimewaan" yang ia dapatkan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini.
Annas Maamun, terpidana korupsi kasus suap alih fungsi lahan Provinsi Riau divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan dalam tingkat kasasi hukumannya kembali diperberat menjadi 7 tahun penjara.
Berdasarkan vonis tersebut seharusnya Annas Maamun baru bebas pada 3 Oktober 2021 nanti. Akan tetapi seiring grasi yang diberikan oleh Presiden Jokowi maka Annas pun akan bebas lebih cepat pada 3 Oktober 2020 mendatang.
Kebijakan pemberian grasi oleh Presiden Jokowi inipun sontak direspon dengan kekecewaan dan rasa dongkol oleh aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut mereka Presiden Jokowi tidak memiliki komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebenarnya bukan kali ini saja kekecewaan terhadap penegakan korupsi pada era pemerintahan Presiden Jokowi dilontarkan.
Pasca pidato politik Presiden Jokowi saat pelantikan Presiden periode 2019-2024 bulan Oktober 2019 lalu, seorang peneliti Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah memberikan pernyataan bahwa Presiden Jokowi kehilangan komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Hal ini merujuk pada isi pidato presiden kala itu yang samasekali tidak menyinggung isu tentang korupsi.
Masih terkait grasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengaku kaget setelah mendengar informasi bahwa Presiden Jokowi menerima pengajuan grasi dari terpidana Annas Maamun.
KPK yang sudah bersusah payah menuntaskan kasus hukum ini selama kurang lebih dua tahun di mana puncaknya adalah penangkapan yang mereka lakukan pada 25 September 2014, kini harus menerima kenyataan pahit bahwa hasil kerja keras mereka seperti sia-sia belaka.
Pihak istana beranggapan bahwa pengajuan grasi Annas Maamun layak dikabulkan mengingat kondisi pemohon yang sudah uzur, sakit-sakitan, serta kondisi kesehatan yang menurun. Selain itu, Annas Maamun selaku pemohon grasi kini sudah berusia 78 tahun.
Hal ini dinilai sudah sesuai dengan Permenkumham No 49 tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan inilah kemudian grasi diberikan oleh Presiden Jokowi. Apakah seorang koruptor memang layak mendapatkan pengampunan presiden?