Lihat ke Halaman Asli

Agil Septiyan Habib

TERVERIFIKASI

Esais; Founder Planmaker99, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

"Artificial Intelligence" Pengawas Siaran Youtube

Diperbarui: 26 Agustus 2019   08:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media sosial butuh pengawasan berbasis kecerdasan buatan | Ilustrasi gambar : www.livemint.com - istock

Sudah beberapa kali terjadi ketika video unggahan di youtube memicu polemik dan kisruh di tengah-tengah masyarakat. Mulai dari video berkonten candaan, entertainment, diskusi publik, hingga ceramah keagamaan. 

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pernah menghebohkan jagad publik tatkala unggahan videonya saat masih menjabat sebagai gubernur DKI di Kepulauan Seribu dianggap menistakan agama, yang berujung pada aksi damai besar-besaran seperti aksi 411 dan aksi 212. 

Kemudian ada juga Andre Taulany ketika unnggahan video program talkshow-nya di salah satu stasiun televisi swasta dianggap menghina Nabi Muhammad SAW. Terbaru, Ustadz Abdul Shomad (UAS) juga mengalami situasi serupa. Dilaporkan ke Polisi karena unggahan video ceramahnya dianggap menghina agama lain. 

Uniknya, diantara kasus Ahok, Andre, hingga UAS ini memiliki suatu kesamaan. Video mereka sama-sama viral selang beberapa lama setelah pernyataan "live" yang mereka berikan. 

Bahkan ada yang berselang beberapa tahun lamanya. Artinya, kasus-kasus yang mengemuka itu sebenarnya masih akan tenggelam dibawah permukaan apabila videonya tidak beredar di dunia maya.

Segala aktivitas kita di media sosial mulai dari instagram, facebook, twitter, youtube dan lain sebagainya merupakan aktivitas-aktivitas yang bisa disaksikan oleh jutaan orang. Tulisan kita atau ucapan kita senantiasa berada dalam perhatian publik. 

Apabila kata-kata yang kita utarakan dianggap menyakiti pihak-pihak tertentu dan menimbulkan kegaduhan publik, maka bisa jadi kita akan menjadi pesakitan seiring laporan kepada pihak berwajib terhadap diri kita. 

Keberadaan UU ITE memang dimaksudkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, sehingga suasana kondusif tetap terjaga. Akan tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa konflik horisontal masih saja sering terjadi.

Kasus Ahok menunjukkan kepada kita bahwa UU ITE memang berhasil menjerat pengunggah video penyebab keresahan dengan dijebloskannya Buni Yani ke penjara. Namun hal itu tidak bisa menghapus stigma penistaan agama yang dilakukan Ahok. 

Harus diakui bahwa setelah mengemukanya kasus Ahok, konflik horisontal dikalangan masyarakat lebih sering terjadi. Setidak-tidaknya kita lebih sering menjumpai perdebatan antar netizen di dunia maya. 

Konflik tersebut bahkan menjalar pada kontestasi pemilihan kepala daerah dan puncaknya saat pemilihan umum presiden (pilpres). "Luka" yang ditimbulkan oleh unggahan video tersebut ternyata berdampak luar biasa besar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline