Menjadi pekerja pabrik barangkali merupakan dambaan sebagian orang karena beberapa keunggulan yang dimilikinya. Gaji bulanan, Tunjangan Hari Raya (THR), asuransi kesehatan, dan lain sebagainya. Meski belum tentu setiap perusahaan memberikan layanan tersebut kepada setiap pekerjanya. Namun setidaknya seorang pekerja pabrik sudah memiliki gambaran bahwa di akhir bulan nanti mereka akan memperoleh sejumlah penghasilan dengan nominal tertentu.
Sebagian orang yang pekerjaannya tidak menentu di luar sana, mungkin masih harus terus memutar otak agar bisa memperoleh sejumlah uang sehingga bisa memastikan bahwa ia dan keluarganya bisa menyantap makanan di hari itu. Oleh karena adanya gambaran bahwa menjadi pekerja pabrik itu lebih save secara ekonomi, maka profesi ini tidak sedikit yang meminatinya.
Sebesar apapun sebuah perusahaan, orang-orang yang bekerja di sana tetaplah sebagai pekerja dengan rataan nilai penghasilan yang tidak bisa disebut luar biasa. Terlebih pekerja yang berada pada level terbawah organisasi, biasanya mereka hanya mendapatkan upah standar yang jumlahnya tidak jauh berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.
Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), atau Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah standar penghasilan yang setiap tahun mereka harapkan kenaikannya demi menambah besaran penghasilan yang mereka miliki.
Dengan mengatasnamakan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) para pekerja pabrik berbondong-bondong setiap periode tertentu berunjuk rasa menuntut pemerintah agar memberikan standar penghasilan yang layak dan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan di sisi lain, pihak perusahaan pemberi kerja memiliki kepentingan terkait ongkos produksinya. Akibatnya terjadi tarik ulur kepentingan antara kedua belah pihak.
Pekerja mengatasnamakan dirinya sebagai "buruh" dengan harapan mereka mendapatkan perhatian dan keberpihakan dari pemerintah supaya keinginan mereka memperoleh peningkatan jumlah penghasilkan bisa terwujud. "Buruh" menjadi lahan yang empuk untuk menyemai dukungan dari para pejabat publik yang tengah gencar berkampanye menuju suatu jabatan tertentu.
Kontrak politik dibuat antara buruh dengan calon pejabat publik dengan komitmen bahwa nasib buruh kelak ketika sang pejabat benar-benar terpilih maka akan semakin membaik. Akan tetapi kenyataannya dari tahun ke tahun kondisi buruh tidak jauh berbeda dari sebelumnya.
Buruh sering didefinisikan sebagai pekerja kelas bawah dengan jenis pekerjaan berat, pekerjaan otot, pendidikan rendah, dan penghasilan standar. Buruh tani, buruh pabrik, dan buruh-buruh jenis lain pada dasarnya adalah jenis profesi mulia namun diasosiasikan sebagai pekerjaan yang tidak memiliki prestise.
Jarang sekali orang yang membanggakan profesinya sebagai buruh, entah itu karena mereka secara pribadi menganggap profesinya memang tidak bisa dibanggakan atau mereka merasa rendah diri terhadap pekerjaan yang dijalaninya tersebut. Padahal setiap profesi yang halal adalah sesuatu yang seharusnya dibanggakan. Bukan membanggakan jenis profesinya, tapi memanggakan nilai ibadah yang dilakukan dari pekerjaannya itu.
Apabila istilah "buruh" dikesankan sebagai profesi kelas bawah, maka alangkah lebih baik jikalau istilah tersebut tidak dipergunakan. Menggunakan istilah "pekerja" atau "pekarya" barangkali bisa membangun cara pandang yang lebih baik terhadap profesi "buruh".
Definisi kata "buruh" sendiri adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah. Dengan kata lain, semua pekerja yang bekerja di suatu institusi, organisasi, lembaga, atau perusahaan dengan tujuan mendapatkan upah bisa disebut sebagai buruh. Meskipun mereka itu berada pada level supervisor, manager, kepala bagian, factory manager, atau direktur sekalipun selama semuanya bekerja pada orang lain dan dibayar maka mereka adalah buruh. Namun mengapa buruh lebih diidentikkan kepada pekerja kelas bawah selevel operator, packer, sopir, dan lain-lain? Sedangkan untuk mereka yang memiliki level supervisor keatas disebut sebagai profesional? Padahal kedua golongan ini sama-sama bekerja dan dibayar.