Lihat ke Halaman Asli

Realisasi Pancasila yang Objektif

Diperbarui: 28 Oktober 2021   16:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila merupakan simbol negara Indonesia yang memiliki 5 pilar dasar, Pancasila juga digunakan sebagai dasar atau fundamen untuk mengatur pemerintah negara, atau pun sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara. Pancasila resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum pada pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.

  Realisasi serta pengalaman Pancasila yang Objektif  yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara, terutama dalam kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam praksis penyelenggaraan negara dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Dalam implementasi penjabaran Pancasila yang bersifat objektif adalah merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar nrgara republic Indonesia, yang realisasi kongkritnya merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Oleh karena itu implementasi Pancasila yang objektif ini berkaitan dengan norma-norma hukum dan moral, secara lebih luas dengan norma-norma kenegaraan.

  Namun demikian sangatlah mustahil implementasi Pancasila secara objektif dalam bidang kenegaraan  dapat terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh realisasi Pancasila yang subjektif, yaitu pelaksanaan Pancasila pada setiap individu, perseorangan termasuk termasuk pada penyelenggaraan negara dalam hidup Bersama yaitu berbangsa pada bernegara. 

Bahkan menurut Notonagoro pelaksanaan Pancasila yang subjektif dari Pancasila dasar filsafat negara ini justru lebih penting dan lebih menentukan dari pada pelaksanaan Pancasila yang objektif dalam arti pelaksanaan Pancasila yang subjektif merupakan persyaratan bagi keberhasilan  pelaksanaan Pancasila yang objektif. Implementasi  pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan kenegaraan akan mengalami suatu kegagalan  bila mana tidak di dukung oleh manifestasi pelaksanaan Pancasila yang subjektif baik oleh setiap warga negara terutama oleh setiap penyelenggara negara.   

  Dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam Lembaran Negara Berita Republik Indonesia tahun II no.7 dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan kehidupan kenegaraan 'negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab'. Hal ini berarti mengandung suatu konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan kepada pemerintah para penyelenggara negara untuk memelihara moral budi pekerti kemanusiaan yang luhur memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. 

Hal ini dapat diartikan bahwa pelaksanaan Pancasila yang subjektif itu dapat terlakasana dengan baik manakala tercapainya suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan bentuk suatu bentuk sinergi dalam suatu bentuk keharmonisan yang mewujudkan bentuk kehidupan yang memiliki keseimbangan kesadaran wajib hukum dengan kesadaran wajib moral.

  Realisasi dan pengamalan Pancasila secara objektif berkaitan dengan pemenukan wajib hukum yang memiliki norma-norma yang tertuang dalam suatu sistem hukum positif. Hal ni dimaksudkan agar memiliki daya imperatif secara yuridis. Walaupun aktualisasi objektif tertuang dalam suatu sistemperaturan perundang-undangan namun dalam implementasi pelaksanaan Pancasila secara optimal justru realisasi subjektif yang memiliki kekuatan daya imperatifmoral merupakan suatu prasyarat bagi keberhasilan pelaksanaan Pancasila secara objektif. 

Dengan kata lain aktualisasi subjektif lebih menentukan keberhasilan aktualisasi Pancasila yang objektif, dan tidak sebaliknya. Dapat juga dikatakan bahwa aktualisasi sevara objektif itu akan berhasil secara optimal bilamana didukungoleh aktualisasi atau pelaksaan Pancasila secara subjektif.

  Hal ini terbukti dalam sejarah pelaksanaan Pancasila selama ini, yang dalam kenyataan nya tidak mendasarkan pada interpretasi pelaksanaan Pancasila sebagaimana terkandung dalam penjelasan pembukaan UUD 1945, yang menjelaskan bahwa UUD  harus mengandung isis yang mewajibkan kepada pemerintah dan penyelenggara negara untuk memegang teguh dan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita rakyat yang luhur. 

Hal ini mengandung arti bahwa dalam realisasi Pancasila  yang objektif, selain penjabaran  nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara juga harus diwujudkan dalam moralitas para penyelenggara negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline