Lihat ke Halaman Asli

Implementasi e-BERPADU Sebagai Upaya Modernisasi Manajemen Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun

Diperbarui: 23 November 2023   18:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

Perkembangan zaman yang sangat pesat pastinya berdampak pada kegiatan manusia. Segala sesuatu yang kita kerjakan dituntut untuk dapat selesai lebih cepat tetapi dengan cara yang praktis. Hal itu yang merupakan esensi utama dari perkembangan zaman yang ditandai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Termasuk dalam hal pelayanan publik, negara harus mampu memberikan pelayanan yang baik dan bermanfaat kepada masyarakat.  

Berkaitan dengan hal tersebut, instansi pemerintah di bidang yudikatif, yakni Peradilan Umum yang mencakup Pengadilan Negeri meluncurkan sistem elektronik untuk meningkatkan efektivitas dalam mengelola perkara pidana. Untuk meningkatkan efektivitas sekaligus efisiensi pengelolaan perkara pidana, Mahkamah Agung yang membawahi Pengadilan Negeri merilis sistem elektronik untuk administrasi dan manajemen perkara pidana, yaitu Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU). Di mana, sebelumnya E-Court sudah digunakan lebih dulu untuk administrasi dan manajemen perkara perdata pada tahun 2018.

Sebagai bagian dari Program Magang ISS-MBKM yang diadakan oleh UPN "Veteran" Jawa Timur, saya dan ketiga teman saya selama melaksanakan magang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun telah mendapat kesempatan untuk dapat mempelajari dan menggunakan fitur-fitur di dalam e-BERPADU. Sebelumnya, e-BERPADU merupakan aplikasi dan/atau sistem elektronik yang di dalamnya terdapat berbagai macam pelayanan, berupa pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan pembantaran penahanan, permohonan izin besuk, permohonan pinjam pakai barang bukti, dan penetapan diversi. Dengan dirilisnya e-BERPADU, staf Kepaniteraan Pidana mendapat sedikit banyak kemudahan.

Sebagaimana visi badan peradilan di Indonesia ialah terbentuknya badan peradilan Indonesia yang agung, sehingga dapat dimaknai sebagai peradilan modern yang berbasis IT. Untuk mencapai visi tersebut, e-BERPADU merupakan upaya pemerintah dalam memberikan inovasi pelayanan di bidang peradilan umum. Sebab, e-BERPADU bukan hanya Pengadilan Negeri yang menggunakan, tetapi juga berhubungan dengan institusi lain, yakni Kejaksaan Negeri dan Kepolisian.

Melansir dari website resmi Mahkamah Agung, e-BERPADU pertama kali diluncurkan pada tanggal 19 Agustus 2022 lalu oleh Ketua Mahkamah Agung RI, dengan implementasi awal dilakukan di 7 (tujuh) wilayah sebagai pilot project, yaitu:

  • Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar
  • Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang
  • Wilayah Pengadilan Tinggi Banjarmasin
  • Wilayah pengadilan Tinggi Ambon
  • Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang
  • Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta
  • Wilayah Mahkamah Syar'iyah Aceh

Per 31 Desember 2022 sesuai dengan instruksi Ketua Mahkamah Agung, barulah e-BERPADU terimplementasi di seluruh lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Syar'iyah Aceh. Sementara untuk Peradilan Militer masih dalam tahap pengembangan.

Selama berada di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, saya sudah mempelajari beberapa fitur layanan di e-BERPADU, seperti melakukan proses persetujuan penyitaan oleh Kepolisian yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, verifikasi pelimpahan perkara dan mengunduh berkas yang sudah diunggah oleh Kepolisian dan Kejaksaan untuk kelengkapan berkas pada sidang pertama, pembantaran penahanan, izin besuk yang diajukan oleh masyarakat umum, serta melihat dokumen penetapan diversi pada tingkat Kepolisian.

Namun, e-Berpadu belum mampu mengakomodasi administrasi upaya hukum, sehingga upaya hukum perkara pidana, baik banding, kasasi, maupun peninjauan kembali masih secara konvensional, yakni dengan cara menyerahkan berkas secara langsung ke Pengadilan Negeri, kemudian staf Kepaniteraan Pidana yang akan menindaklanjuti dan mengirimkan berkas tersebut.

Tetapi, saya dapat melihat kemudahan yang diberikan oleh e-BERPADU yang memainkan peran penting dalam penanganan perkara, antara lain:

  • Menyimpan dokumen-dokumen perkara secara elektronik untuk menggantikan dokumen fisik. Hal ini membuat pengarsipan lebih efisien dan memudahkan akses.
  • Pelimpahan perkara secara elektronik mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk melakukannya secara konvensional.
  • Untuk kepentingan pengawasan dan pelaporan, yakni memudahkan pengadilan untuk memantau perkembangan perkara, menghasilkan laporan statistik, dan memberikan transparansi dalam pengelolaan perkara. Di mana hal ini menjadi salah satu aspek penilaian Pengadilan Tinggi Surabaya saat melakukan pengawasan terhadap Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada bulan Oktober lalu.
  • Sistem elektronik dapat menjamin keamanan data yang sensitif, seperti informasi pribadi pihak yang berperkara.

Utamanya, e-BERPADU membantu pengarsipan perkara secara digital dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya, sehingga meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penanganan perkara pidana karena pun sudah terkoneksi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline