Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa KKN Tim Undip Melaksanakan Sosialisasi Pentingnya Pencatatan Perkawinan

Diperbarui: 14 Februari 2023   18:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1 Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan pada Sistem Perkawinan (25/01/2023) Dokpri

Pracimantoro, (13/02/2023) - Pada hari Kamis, 25 Januari 2023, seorang mahasiswi hukum KKN UNDIP, melakukan Edukasi Pemberdayaan Perempuan dalam sistem Perkawinan di Dusun Ngulu Lor, Desa Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Berkolaborasi dengan mahasiswa Antropologi Sosial, sosialisasi ini mengangkat tema "Implementasi Undang-Undang Perkawinan dalam Hidup Bermasyarakat" dimana pemaparan materi berfokus pada pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum terutama bagi perempuan. Fokus dari edukasi dan diskusi ini berangkat dari permasalahan di Desa Pracimantoro, terutama Dusun Ngulu Lor, dimana masih banyak warga yang melakukan praktik Nikah Siri.

Dalam kegiatan edukasi dan diskusi tersebut, mahasiswa Undip memaparkan urgensi dan manfaat dari pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan  menjadi suatu bukti yang penting jika terjadi masalah dalam perkawinan. misalnya menentukan status anak yang lahir dalam perkawinan antara pasangan tersebut dan jika terjadi perceraian akta perkawinan yang digunakan sebagai bukti dan suatu alat dalam menyelesaikannya.  Selain itu, ia memaparkan mengenai manfaat pencatatan perkawinan, diantaranya  yaitu terjaminnya suatu hak-hak tertentu seperti hak waris, memberikan perlindungan terhadap status pernikahan, memberikan kepastian terhadap status hukum suami-istri maupun anak, serta melindungi hak-hak yang diakibatkan oleh adanya suatu pernikahan. Selain itu, ia juga memaparkan akibat dari tidak dicatatkannya suatu pernikahan. Ketika suatu perkawinan tidak dicatatkan, maka tentu hal tersebut akan berpengaruh pada kepastian hukumnya. Suatu perkawinan yang tidak dicatatkan dapat merugikan pihak perempuan dikarenakan tidak adanya kepastian hukum dalam ikatan perkawinan tersebut sehingga perkawinannya tidak dilindungi oleh hukum. Karena untuk mendapatkan perlindungan hukum, suatu perkawinan harus dicatatkan ke Pencatatan Sipil. Perkawinan yang tidak sah akan mempengaruhi status istri, sehingga nantinya akan berpengaruh pada status anak yang dilahirkan.

Gambar 2. Foto bersama Ibu-ibu rumah tangga Dusun Ngulu Lor (25/01/2023) Dokpri

Selain melakukan kegiatan edukasi dan diskusi tersebut dilaksanakan,mahasiswa tersebut juga berdiskusi dengan pak Sutigjo, selaku kepala KUA Kecamatan Pracimantoro mengenai urgensi pencatatan perkawinan. Dalam diskusi tersebut, Pak Sutigjo memaparkan bahwa suatu pencatatan perkawinan pada dasarnya tidak dipungut biaya oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Pencatatan perkawinan di Kecamatan Pracimantoro sendiri sudah terintegrasi dengan baik. Hal ini dikarenakan KUA Pracimantoro merupakan salah satu KUA yang direvitalisasi oleh pemerintah. Dalam kesempatan diskusi tersebut, ia dan Pak Sutigjo melakukan penyerahan bahan bacaan berupa booklet Pemberdayaan Perempuan yang telah dibuat sebagai output dari kegiatan sosialisasi. Selain itu, Pak Sutigjo selaku ketua KUA Pracimantoro memberikan buku binaan perkawinan, dengan judul "Fondasi Keluarga Sakinah" sebagai bentuk apresiasi beliau.

Edukasi dan diskusi yang dilakukan diharapkan dapat bermanfaat bagi warga desa Pracimantoro, khususnya Dusun Ngulu Lor mengingat suatu kepastian hukum diperlukan dalam suatu perkawinan agar terlindungi hak-hak yang ada, terutama pada perempuan Sebagai tindak lanjut dari program monodisipliner tersebut, saudari Zarra memberikan booklet gratis kepada ibu-ibu rumah tangga yang menghadiri acara sosialisasi. 

Dosen Pembimbing : Yuni Dwi Hastuti S.Kep., Ns., M.Kep, Aghus Sofwan, S.T., M.T., Ph.D., Drs. Eko Ariyanto, MT




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline