PERJANJIAN DALAM PERKAWINAN
(Analisis Hukum dan Implementasi Perjanjian Perkawinan: Manfaat, Tantangan, serta Prinsip Keadilan)
Aghil Darmansyah Ibrahim
Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Hukum
aghildibrahim@gmail.com
Abstrak
Perjanjian pranikah adalah suatu dokumen sah yang memperbolehkan suami dan istri mengatur pembagian harta dan tanggung jawab lainnya selama perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis landasan hukum, manfaat, tantangan, dan asas keadilan dalam pelaksanaan perjanjian pranikah di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dan hukum, dengan menggunakan pendekatan hukum, konseptual dan analitis. Berdasarkan temuan penelitian, akad nikah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017.
Keuntungannya antara lain pengelolaan harta benda yang jelas, terhindarnya perselisihan saat perceraian, dan perlindungan dari pihak ketiga.Namun, masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat, prosedur yang rumit, dan prasangka sosial.
PENDAHULUAN
Sesuai dengan kodratnya, manusia mempunyai naluri untuk untuk selalu inginhidup bersama, saling berinteraksi, serta mempertahankan keturunan. Untuk itu manusia melakukan perkawinan. Perkawinan dilakukan antara dua jenis kelamin manusia yang berbeda yakni lakilaki dan perempuan yang bisanya didahului dengan saling ketertarikan satu sama lain untuk hidup bersama. Perjanjian pranikah merupakan alat hukum yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan keuangan antar pasangan suami istri.Dalam sistem hukum Indonesia, akad nikah diatur dalam Pasal 147 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perjanjian ini memungkinkan pasangan untuk menentukan pembagian properti, kewajiban pemeliharaan, dan pengaturan lain mengenai hak dan tanggung jawab keuangan Meskipun perjanjian pranikah dapat melindungi hak-hak ekonomi pasangan, namun penerapannya masih terbatas di Indonesia. Banyak pasangan yang ragu untuk membuat perjanjian pranikah karena berbagai alasan, termasuk ketidaktahuan atau keyakinan bahwa pernikahan adalah ikatan emosional yang tidak memerlukan batasan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana perjanjian pranikah dapat menjaga keseimbangan ekonomi bagi pasangan dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaannya dalam konteks hukum Indonesia.
LANDASAN TEORI
Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini meliputi berbagai konsep dan teori hukum terkait perjanjian pranikah, keseimbangan ekonomi dalam perkawinan, dan perlindungan hukum terhadap hak ekonomi pasangan.