Lihat ke Halaman Asli

Keadilan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Diperbarui: 8 Mei 2024   19:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama                 : Ageung Putri Aprilia

NIM                       : 231092100117

Prodi                      : Administrasi Negara

Dosen Pengampu   : Jaka Maulana S.I.P., M.Si

KEADILAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN

keadilan adalah semua hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakuan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih. Prinsip keadilan melekat dalam cara pada manusia bertindak menurut kodrat akal budinya. Hukum sebagai produk akal budi manusia harus adil, sebab jika tidak hukum itu menyalahi prinsip kodrati akal budi manusia.

Keadilan hukum bagi masyarakat miskin merupakan aspek penting dari sistem hukum yang adil dan sama rata. Masyarakat miskin seringkali menjadi korban dalam proses hukum karena terbatasnya sumber daya dan kurangnya akses terhadap bantuan hukum yang memadai. Hal ini menyulitkan mereka untuk menggugat hak-hak mereka di pengadilan.

Pentingnya keadilan hukum bagi masyarakat miskin tidak dapat diabaikan karena setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Pemerintah harus memberikan perlindungan dan bantuan kepada mereka yang secara ekonomi tidak mampu memperoleh akses yang memadai terhadap keadilan..

Dengan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara dimana setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk dilindungi oleh sistem hukum. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat upaya memberikan akses keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat miskin.

Berbicara tentang hukum, pengertian hukum sebenarnya adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku kemanusian, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Dan hukum adalah ketentuan atau peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi yang melanggarnya.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa kekecualian. Keadilan hukum ini berarti bahwa setiap orang, termasuk orang miskin, memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses hukum

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline