MA Al Azhar Banjar (Kemenag Kota Banjar) Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, penghitungan terkait beban kerja guru yang memiliki tugas tambahan pun mengalami beberapa perubahan.
Pemutakhiran Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 terdapat beberapa perubahan yang disesuaikan berdasarkan aturan dan regulasi terbaru. Salah satunya adalah terkait dengan perubahan pengakuan ekuivalen jam tatap muka (beban kerja guru) yang mendapatkan tugas tambahan.
Berdasarkan update Simpatika terbaru, pada beberapa tugas tambahan guru madrasah terdapat perubahan penghitungan dan pengakuan ekuivalensi (jam tugas tambahan). Salah satunya adalah tugas tambahan kepala madrasah, wali kelas, dan pembina ekstrakurikuler pramuka seperti pada tabel berikut
" semua harus mengacu pada juknis dan aturan yang terbaru semuanya demi kelancaran proses penyaluran TPG tahun ini " ungkap H. Agus Rahayu ketika verifikasi berkas Dokumen persyaratn pencairan TPG tahun 2018 bagi Guru Madrasah Kota Banjar di MA Al Azhar Banjar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H