Lihat ke Halaman Asli

Ageng Yudhapratama

Pengangguran profesional

Satu Periode untuk Wagub Riza Patria

Diperbarui: 19 April 2020   04:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (sumber: medcom.id)

Per tanggal 15 April 2020, Ahmad Riza Patria resmi menjadi wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta. Presiden Jokowi melantik Riza untuk mengisi pos yang telah ditinggalkan Sandiaga Uno sejak 27 Agustus 2018.

Selama lebih dari 1,5 tahun DKI Jakarta tidak memiliki wagub. Dalam kurun waktu tersebut sempat ada kesepakatan bahwa jabatan wagub DKI Jakarta akan diserahkan kepada kader PKS. Namun kesepakatan ini tidak disertai dukungan politik yang konkret dari Fraksi Gerindra ke Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta. Tetap saja tak kunjung ada kepastian siapa sosok pengganti Sandi. Proses pemilihan wagub baru di DPRD berjalan berlarat-larat. 

Hingga akhirnya proses panjang ini menemui titik akhirnya di bulan April. Dinamika ini pungkas dengan terpilihnya Riza sebagai pendamping anyar Gubernur Anies Baswedan. Kemenangan Riza yang merupakan kader Gerindra menegaskan bahwa Gerindra tidak ingin melepas begitu saja kursi orang nomor 2 di DKI Jakarta.

Di tengah situasi pandemi corona, DPRD DKI Jakarta mendadak bergegas menyelenggarakan rapat paripurna untuk memilih wagub pada tanggal 6 April. Setelah tahapan tersebut rampung, hanya butuh waktu 9 hari bagi Presiden Jokowi untuk melantik sang wagub terpilih. Pelantikan di Istana Negara tersebut bahkan menjadi pelantikan kepala daerah pertama di Indonesia yang tetap berlangsung di tengah krisis corona.

Tampaknya tak hanya Gerindra yang ingin mengamankan posisi kadernya. Istana pun terlihat bergerak cepat demi memastikan Riza dapat menduduki kursi wakil gubernur selama satu periode.

Memang Riza Patria hanya akan menghabiskan sisa masa jabatan tahun 2017-2022. Akan tetapi dia dapat dihitung mengabdi selama satu periode berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009. Amar putusan ini menyatakan "masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan". Adapun masa jabatan ini dihitung sejak saat pelantikan.

Pelantikan pada tanggal 15 April lalu akan membuat Wagub Riza Patria menjabat selama lebih dari setengah masa jabatan. Persisnya kader Gerindra ini akan berkantor di Balai Kota selama 2 tahun, 6 bulan, dan 1 hari. Riza dan Anies kelak akan menuntaskan jabatan mereka pada 16 Oktober 2022.

Sebenarnya jika Wagub Riza baru dilantik pada hari ini atau setelahnya, ia punya peluang bertahan lebih lama di Balai Kota. Sebab ia tidak akan dihitung menjalani satu periode masa jabatan secara penuh. Itu berarti dia punya keleluasaan mencalonkan diri menjadi wagub DKI Jakarta dalam dua kali pemilihan lagi. Pelantikan dua hari lalu justru sudah mengunci posisi Riza. Kini ia hanya boleh mencalonkan diri sekali lagi sebagai wagub setelah periode pertamanya habis.

Amar putusan MK hanyalah satu batasan. Masih ada batasan lain lain yang lebih mengancam Wagub Riza hanya bisa menjabat selama satu periode. Batasan ini berupa ketentuan Pasal 201 ayat 9 di UU 10 tahun 2016. Pasal tersebut meniadakan pilkada di tahun 2022. Pilkada baru akan diselenggarakan lagi di tahun 2024 dalam wujud pemilu serentak. Artinya Riza tidak bisa langsung mencalonkan diri lagi untuk periode keduanya. Dia harus menunggu selama dua tahun sampai terlaksananya pemilu serentak. 

Jeda dua tahun bukan waktu yang singkat. Dalam waktu dua tahun peta dukungan politik di DKI Jakarta bisa berubah drastis. Jeda tersebut juga menghilangkan keistimewaan Riza sebagai petahana apabila ia kembali berkompetisi memperebutkan kursi di Balai Kota. Riza tahu persis soal ini. Ia masih bisa menengok betapa jeblok perolehan suaranya di Pilgub DKI Jakarta 2012. 

2024 akan sangat berat bagi Wagub Riza. Sangat besar kemungkinan dia memang hanya akan bertahan selama satu periode saja di Balai Kota.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline