Lihat ke Halaman Asli

Perlindungan Hukum terhadap TKI

Diperbarui: 24 Desember 2017   23:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

A. Jenis Perlindungan TKI

     Menurut Soepomo perlindungan tenaga kerja dibagi menjadi 3 macam yaitu sebagai berikut:

  • Perlindungan ekonomis yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja di luar kehendaknya.
  • Perlindungan sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
  • Perlindungan teknis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk kemananan dan keselamatan kerja.

Ketiga jenis perlidungan di atas mutlak harus dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pengusaha sebagai pemberi jasa. Jika pengusaha melakukan pelanggaran, maka dikenakan sanksi. Berdasarkan objek perlindungan tenaga kerja, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perlindungan khusus bagi pekerja atau buruh perempuan, anak, penyandang cacat, yaitu sebagai berikut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline