A. Jenis Perlindungan TKI
Menurut Soepomo perlindungan tenaga kerja dibagi menjadi 3 macam yaitu sebagai berikut:
- Perlindungan ekonomis yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja di luar kehendaknya.
- Perlindungan sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
- Perlindungan teknis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk kemananan dan keselamatan kerja.
Ketiga jenis perlidungan di atas mutlak harus dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pengusaha sebagai pemberi jasa. Jika pengusaha melakukan pelanggaran, maka dikenakan sanksi. Berdasarkan objek perlindungan tenaga kerja, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perlindungan khusus bagi pekerja atau buruh perempuan, anak, penyandang cacat, yaitu sebagai berikut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H