Lihat ke Halaman Asli

Sejuta Rumah, Sejuta Harapan

Diperbarui: 30 Desember 2015   07:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Untuk mengatasi hunian di Indonesia bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah mencanangkan Hari Perumahan Nasional diperingati setiap tanggal 25 agustus.  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus melakukan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai pembangunan infrastrukur termasuk pemenuhan hunian yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia. salah satunya adalah Program Sejuta Rumah. Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hunian di Indonesia khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

            Program Sejuta Rumah ditujukan untuk memenuhi backlog rumah yang mencapai 13,5 juta unit. Selain pembangunan perumahan, pemerintah juga mencanangkan program kredit pemilikan rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR/FLPP). FLPP memberikan uang muka sebesar satu persen dan suku bunga pinjaman sebesar lima persen. Jangka waktu pinjaman diberikan hingga 20 tahun. FLPP dengan dana Rp 25 triliun berasal dari bendahara umum negara ditujukan untuk rumah susun. Kementerian PUPR berupaya memperjuangkan insentif bagi mereka yang tinggal di rumah susun. penyaluran FLPP sudah mencapai 40% dengan daftar tunggu skema KPR hingga 20.000 pemohon.

            Berbagai langkah telah dijalankan pemerintah dalam rangka memenuhi backlog rumah yang mencapai 13,5 juta unit tersebut. salah satunya adalah dengan menghimpun berbagai stakeholder perumahan untuk berkoordinasi mendukung program ini. Stakeholder-stakeholder tersebut terdiri dari berbagai pihak antara lain developer, perbankan, dan lembaga pengamat. Selain itu, untuk melancarkan program ini pemerintah juga telah menghasilkan beberapa kebijakan yaitu:

  1. Revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), agar pemerintah daerah dapat memberikan keringanan dan kemudahan penerbitan IMB
  2. Pengusulan RUU Tabungan Perumahan Rakyat Oleh Kemenpera. Program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk menabung, sehingga sebagian dana tersebut bisa digunakan sebagai angsuran kepemilikan rumah. Potensi tabungan perumahan ini diprediksi bisa mencapai 23,5 triliun rupiah per tahun.
  3. Kebijakan subsidi bantuan pembiayaan perumahan melalui skema Bantuan Uang Muka (BUM) dan Subsidi Selisih Angsuran (SSA) oleh Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementrian PUPR. BUM diberikan kepada MBR yang memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR bersubsidi dan memiliki keterbatasan dalam melunasi uang muka yang dibuktikan dengan surat pengakuan kekurangan bayar uang muka KPR bersubsidi dari MBR kepada pengembang.

            Sejauh ini, pelaksanaan program sejuta rumah terhitung bulan Desember 2015 telah mencapai 660.474 rumah. Jumlah ini menunjukkan perkembangan yang positif terkait keberlanjutan program ini. “Angka hasil pembangunan sejuta rumah terus naik setiap bulan dan berubah dalam setiap laporan rutin  yang disampaikan ke pimpinan. Hal itu juga terlihat dari data bank penyalur KPR FLPP. Tapi kami yakin data Program Sejuta Rumah sudah benar dan sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi di lapangan” tegas Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementrian PUPR Syarif Burhanuddin.

            Program sejuta rumah ini dapat diakses perkembangannya setiap saat setelah pemerintah meluncurkan website khusus untuk menginformasikan perkembangan program pembangunan sejuta rumah yaitu dengan alamat sejutarumah.id . Website sejutarumah.id tersebut berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Keberadaan website ini juga sekaligus mengatasi salah satu permasalahan yaitu kurang tersebarnya informasi mengenai pembangunan perumahan ini serta menjawab keraguan berbagai pihak yang sempat mempertanyakan keberlanjutan program ini. Berhasil atau tidaknya program ini memerlukan sinergi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

 

Anoraga Jatayu

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota

Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya

           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline