Lihat ke Halaman Asli

Afviya Nabila

freelancer

Cuti Bersama Lebaran, Aplikasi Si-Ondel Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan Online

Diperbarui: 10 Mei 2021   14:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi STNK dan BPKB yang pajak kendaraan bermotornya perlu dibayarkan meskipun sedang cuti bersama lebaran (kompas.com/sri lestari)

Menuju penghujung bulan Ramadhan ini, masyarakat Indonesia terutama umat Islam akan bersiap untuk menyambut lebaran Hari Raya Idul Fitri. Jadwal libur untuk menyambut lebaran pun telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah memutuskan bahwa terdapat satu hari cuti bersama lebaran dan dua hari libur nasional untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri ini. 

Disepanjang waktu cuti bersama lebaran tersebut tentu akan terdapat banyak kantor pelayanan masyarakat yang ditutup sementara. Tidak terkecuali Kantor Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor atau yang biasa kita sebut dengan SAMSAT. 

Lantas bagaimana jika kita masih memiliki kewajiban yang berurusan dengan pajak kendaraan bermotor selama cuti bersama lebaran??

Masyarakat ternyata masih dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor selama cuti bersama lebaran meskipun Kantor SAMSAT sedang tutup sementara, loh!

Baca Juga : Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Hal ini dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi yang dimiliki oleh SAMSAT melalui smartphone. Aplikasi SAMSAT Online Nasional merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri atas Korps Lalu Lintas (Korlantas), Kemendagri, dan Jasa Raharja.

Aplikasi layanan pajak kendaraan bermotor oleh SAMSAT ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menjalakan mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya dilakukan di kantor SAMSAT, yang biasanya menyebabkan kepadatan antrean oleh masyarakat yang ingin membayar.

Selain itu penggunaan aplikasi yang dapat diunduh pada Playstore maupun Appstore ini juga ditujukan untuk mendukung pemerintah dalam menekan angka jumlah penyebaran kasus pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung di Indonesia.

Namun apakah hanya bayar pajak kendaraan bermotor tahunan yang dapat dibayarkan secara online ??

Tentu saja tidak. Aplikasi SAMSAT Online Nasional ternyata tidak hanya menyediakan fitur yang memungkinkan masyarakat untuk bayar pajak kendaraan tahunan secara online, melainkan terdapat layanan-layanan sebagai berikut :

  • Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan (PKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWSKLLJ)
  • Pengesahan STNK

Untuk menambahkan kemudahan tersebut, diketahui Dirlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI juga merilis aplikasi lanjutan e-SAMSAT yang disebut dengan Si-Ondel (SAMSAT Online Delivery).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline