Lihat ke Halaman Asli

Tolak Politisasi SARA pada Pemilu 2024

Diperbarui: 13 Juli 2023   19:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TUGAS UAS

Nama : Aftian Daffa Utama

Nim : 221230000607

Program Studi : Teknik Sipil

Universitas Nahdlatul Ulama Jepara

Tolak Politisasi SARA pada Pemilu 2024

PENDAHULUAN

Pemilihan umum adalah proses demokratis yang penting dalam menentukan arah politik suatu negara. Pada tahun 2024, Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih pemimpin-pemimpin baru. Namun, perlu diakui bahwa politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) masih menjadi isu yang krusial dalam proses pemilihan di negara kita. Tulisan ini bertujuan untuk menyuarakan penolakan terhadap politisasi SARA dalam pemilu 2024, dengan argumentasi yang kuat mengapa hal ini harus dihindari demi mencapai pemilihan yang adil dan berkeadilan.

PEMBAHASAN

I. Pengertian Politisasi SARA dan Implikasinya dalam Pemilu

Politisasi SARA dapat didefinisikan sebagai penggunaan identitas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagai alat politik untuk memperoleh dukungan politik atau mengarahkan opini publik. Politisasi semacam ini sering kali mengabaikan substansi masalah dan justru memperburuk konflik sosial serta menciderai nilai-nilai demokrasi. Ketika SARA digunakan sebagai senjata politik, proses pemilihan umum yang seharusnya menjadi wahana ekspresi kehendak rakyat menjadi terdistorsi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline