TUGAS UAS
Nama : Aftian Daffa Utama
Nim : 221230000607
Program Studi : Teknik Sipil
Universitas Nahdlatul Ulama Jepara
Tolak Politisasi SARA pada Pemilu 2024
PENDAHULUAN
Pemilihan umum adalah proses demokratis yang penting dalam menentukan arah politik suatu negara. Pada tahun 2024, Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih pemimpin-pemimpin baru. Namun, perlu diakui bahwa politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) masih menjadi isu yang krusial dalam proses pemilihan di negara kita. Tulisan ini bertujuan untuk menyuarakan penolakan terhadap politisasi SARA dalam pemilu 2024, dengan argumentasi yang kuat mengapa hal ini harus dihindari demi mencapai pemilihan yang adil dan berkeadilan.
PEMBAHASAN
I. Pengertian Politisasi SARA dan Implikasinya dalam Pemilu
Politisasi SARA dapat didefinisikan sebagai penggunaan identitas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagai alat politik untuk memperoleh dukungan politik atau mengarahkan opini publik. Politisasi semacam ini sering kali mengabaikan substansi masalah dan justru memperburuk konflik sosial serta menciderai nilai-nilai demokrasi. Ketika SARA digunakan sebagai senjata politik, proses pemilihan umum yang seharusnya menjadi wahana ekspresi kehendak rakyat menjadi terdistorsi.