[caption id="attachment_292788" align="aligncenter" width="576" caption="Ilustrasi/Admin (Ajie Nugroho)"][/caption] Tidak semua orang mengenal istilah-istilah dalam proses hukum atas seseorang seperti ini: (Ditangkap/Menyerahkan Diri)= TERPERIKSA > (Ditetapkan)= TERSANGKA > (Dilimpahkan ke pengadilan)= TERDAKWA > (Dibuktikan)= TERPIDANA. Banyak yang salah memahami beberapa istilah hukum yang tersiar lewat media. Di masyarakat kita yang pendidikan hukumnya secara umum masih baru, istilah-istilah hukum tidak jarang dikomentari secara tidak berimbang, menimbulkan pengecapan atau justifikasi keliru. Istilah tersangka, misalnya. Kata benda (nomina) yang juga merupakan istilah khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kamus Hukum ini mengandung artian orang per orang, atau pihak tertentu, yang melalu proses hukum acara, memenuhi syarat-prasyarat sebagai bahan untuk disangka melakukan, atau terlibat dalam suatu perkara pidana tertentu. Pasal 1 butir 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana lebih ringkas menjabarkan:
"Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana."
Kata tersangka yang akrab di media kerap kali menimbulkan sangkaan terlalu jauh di masyarakat pemirsa dan pembaca: seolah-olah yang disangka atas suatu tindak pidana tertentu tersebut sudah jelas bersalah, padahal belum tentu demikian. Kata tersangka mengandung risiko hukum bahwa yang bersangkutan harus melalui serangkaian pemeriksaan, mengisi berita acara, dan proses pembuktian. Jika pengadilan setuju dengan jaksa penuntut berdasarkan barang atau alat bukti yang diajukan, barulah terdakwa ditetapkan bersalah, dan wajib dihukum. Sebaliknya: jika tidak, maka tersangka dinyatakan tidak bersalah dan bebas. Masyarakat kita sering kali terjebak di tahap logika ini, menganggap bahwa seorang tersangka (katakan saja) kasus korupsi sudah pasti melakukan korupsi. Padahal, sebelum proses peradilan selesai dan keluar status Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), seseorang atas sebuah kasus masih berpeluang untuk dinyatakan tidak bersalah atau tidak terbukti melakukan tindak pidana. Hal ini diperjelas lagi dengan penjelasan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono lewat media di sela-sela persiapan pembentukan Majelis Kehormatan MK untuk Kasus DUGAAN Korupsi oleh tersangka Akil Mochtar, Jumat (4/10/2013). Harjono menjelaskan, "Dia (Akil Mochtar) bisa saja diberhentikan tetap, akan tetapi menunggu hasil persidangan nanti. Tapi jika tidak terbukti bersalah, dia berhak kita rehabilitasi." Istilah rehabilitasi dalam hal ini merujuk pada pemulihan status hukum dan nama baik bagi seorang terdakwa yang setelah melewati proses persidangan dan divonis, ternyata tidak terbukti melakukan tindak pidana alias bebas dan bersih. Setelah proses banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang merupakan tahapan pembelaan atas vonis majelis hakim dilewati dan terdakwa dinyatakan tidak bersalah, negara --atas nama hukum-- wajib memulihkan citra orang yang bersangkutan. Hal ini bisa kita lihat dari kasus politisi PKS Misbakhun pada Juli 2012 yang lewat tahapan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen permohonan gadai di Bank Century. Segala status hukum yang melekat pada diri Misbakhun saat itu: termasuk terpidana, dicopot dan dirinya dipulihkan nama baiknya. Ada juga istilah yang belakangan baru mencuat di masa keemasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walaupun dalam Kamus Hukum istilah ini bisa disetarakan maknanya dengan beberapa istilah lain, akan tetapi menjadi lebih "seksi" saat terlontar dari dalam kasus korupsi yang akhir-akhir ini marak menyeret sejumlah nama. Istilah yang dimaksud adalah terperiksa. Praduga Tidak Bersalah Dalam kasus penangkapan Ketua MK Akil Mochtar bersama empat orang lain 2 Oktober lalu, berkali-kali juru bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa status AM masih terperiksa, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada keesokan harinya sekitar pukul 13.00 WIB. Kata terperiksa adalah tingkatan cap paling awal yang diberikan kepada seseorang yang terindikasi berkaitan dengan suatu tindak pidana tertentu. Sama halnya dengan kerabat tersangka lainnya Tubagus Chaeri Wardana (TW). Meskipun hingga tulisan ini ditulis media sudah ramai mencurigai keterlibatan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga adalah kakak ipar yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap kepada hakim konstitusi, KPK belum berani bicara banyak selain menyatakan status terperiksa atau saksi bagi Atut. Artinya, Atut berhak atas Praduga Tidak Bersalah, sama halnya dengan yang dipatrikan untuk "aktor" Akil Mochtar. Begitu juga dengan istilah barang bukti yang kerap rancu disamakan dengan alat bukti. Barang bukti adalah barang-barang yang dalam proses hukum awal dijadikan penanda atau indikator keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana dan patut ditetapkan sebagai tersangka, yang biasanya langsung disita penyidik. Sedangkan alat bukti mewakili barang bukti yang dibenarkan status dan perannya oleh pengadilan atas seorang terdakwa, untuk kemudian ditetapkan sebagai alat bukti yang sah sebagai pendukung tuntutan dan vonis. Karena hari ini kasus dan proses hukum bisa menjadi konsumsi pendidikan semua orang, pemahaman terhadap istilah-istilahnya mutlak diluruskan. Ketidaktahuan masyarakat dalam memahami proses hukum bisa berakibat pada cara pikir dan pandang kita terhadap seseorang yang sedang terlibat proses pidana. Dalam hal ini, media dituntut untuk juga membuka wawasan publik soal tahapan-tahapan hukum ini, agar tidak terjadi vonis yang mendahului pengadilan. ------------------------- Referensi: hukumonline.com dan sarjanaku.com.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H