Lihat ke Halaman Asli

Afroh Fauziah

mahasiswa

Penerapan Pancasila sebagai Pedoman Rakyat Indonesia

Diperbarui: 26 Februari 2021   19:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Era digital adalah era dimana terjadi pengaplikasian internet di segala bidang, yang merupakan salah satu penerapan dari IPTEK. Hal ini menuntut manusia berbagai usia utamanya generasi muda untuk 'melek' teknologi. Era digital ini menyebabkan digitalisasi yang berpengaruh pada rotasi tentang tata cara kehidupan bermasyarakat, salah satunya dalam bersosialisasi. Generasi muda saat ini identik dengan sosial media, seperti whatsapp, line, instagram, twitter dan lain sebagainya yang menjadi jembatan hubungan antar sesama. Selain itu, hal tersebut mengakibatkan munculnya berbagai trend dan permasalahan dengan sosial media sebagai poros sumbernya. Salah satu masalahnya adalah hoax, penyebaran info / foto tak senonoh & cyber bullying.

Milenial menganggap sosial media merupakan suatu platform dalam mewujudkan budaya demokrasi. Faktanya, perubahan budaya ini tak sedikit menyebabkan isu-isu perpecahan atau dampak negatif disamping dampak positif yang dapat mengganggu integrasi bangsa, yaitu persatuan. Menyikapi kondisi demikian, penting halnya bagi kita sebagai masyarakat pancasila untuk kembali kepada kepribadian & berpegang teguh terhadap nilai-nilai pancasila. Sebagai penerapan dari pancasila tersebut diantaranya :
* Sila ke-1 : Meningkatkan jiwa beragama sebagaimana mestinya, dengan tau batasan mana yang baik atau tidak dalam memposting sesuatu, terlebih tentang kepercayaan.
* Sila ke-2 : Berakhlak yang baik antar manusia, tidak saling menjatuhkan / mengomentari layaknya orang yang tak beradab.
* Sila ke-3 : Cakap menggunakan media sosial sebagai ajang hubungan masyarakat agar lebih dekat hingga terciptanya persatuan.
* Sila ke-4 : Menghargai pendapat orang lain sebagaimana cara berdemokrasi & bijak dalam menanggapinya.
* Sila ke-5 : Tidak memandang jabatan dan lain hal, karena semua ikut andil terhadap keadilan yang perlu dijunjung terhadap hak pribadi seseorang saat mengirim foto dan sebagainya.

Perlu diingat, bukan sosial media yang menjadi inti permasalahan, melainkan sikap pengguannya yang sepintar apa dalam mengaplikasikan kemajuan IPTEK ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline