Pengenalan Liberalisasi Ekonomi
Liberalisme ekonomi hadir sebagai bentuk kritik bagi pandangan merkatilisme yang beruoa intervensi politik serta pengaturan problematika ekonomi yang menyeluruh dan menghegemoni pembentukan negara-negara di Eropa pada abad ke-16 dan ke-17. Penganut ekonomi liberal menolak pandangan serta kebijakan yang memfokuskan ekonomi pada hal yang berbau dengan politik. Berdasar pada pernyataan yang dikemukakan oleh Adam Smith bahwa pasar cenderung merata dan meluas secara langsung demi tercukupinya kebutuhan manusia dan menegaskan tidak boleh adanya campur tangan oleh pemerintah.
Ekonomi Liberal juga disebut sebagai sebuah doktrin serta serangkaian yang berkaitan dengan prinsip dalam membentuk organisasi dan mengatur pertumbuhan ekonomi dan yang berkaitan dengan kesejahteraan individu (Gilpin, 2987:27). Ekonomi Liberal juga berdasar pada sebuah pemikiran jika dibiarkan perekonomian akan bergerak secara langsung menurut hukum atau mekanismenya.
Secara ringkasnya menurut pendapat para kaum liberal dan ekonom, dapat dikatakan bahwa perekonomian pasar adalah sebuah kawasan otonomi dari publik (masyarakat) yang bergerak berdasar pada hukum ekonominya sendiri. Berbeda dengan Merkantilisme ekonomi yang memiliki sifat "zero-sum game", Liberalisme ekonomi lebih kearah "positif-sum game" yang mana pasar akan cenderung lebih memaksimalkan pendapatan atau keuntungan bagi seluruh individu, rumah tangga, serta perusahaan yang turut berpartisipasi dan berkontribusi di dalam pertukaran pasar. Perekonomian juga merupakan kawan kerjasama yang dapat menghasilkan keuntungan yang sifatnya timbal balik oleh antarnegara atau antarindividu. Oleh karena itu, perekonomian taraf internasional seharusnya berdasar pada mekanisme perdagangan bebas.
Ciri Liberalisasi Ekonomi
Liberalisasi ekonomi memiliki beberapa ciri diantaranya :
- Laissez- Faire, Laissez-Faire merupakan sebuah teori ekonomi pada abad ke-18 yang berisi pertentangan terhadap intervensi pemerintah di dalam sebuah urusan yang berkaitan dengan bisnis. Prinsip yang dipegang dan menjadi dasar Laissez-Faire, merupakan sebuah istilah dalam bahasa perancis yang memiliki arti "tinggalkan saja" (secara harfiah "biarkan anda yang melakukan), artinya adalah jika semakin sedikit intervensi atau keterlibatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam perekonomian, maka semakin baik pula bisnis dan usaha, sehingga jika bisnis semakin baik maka perekonomian juga akan ikut baik. Laissez-faire juga merupakan bagian penting dari kapitalisasi pasar bebas. Salah satu bentuk penentangan kaum Laissez-faire adalah penentangan terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah seperti upah minimum, pembatasan perdagangan, bea, tarif, dan pajak yang memberatkan perusahaan dalam bisnis.
- Kepemilikan Oleh Swasta, Pihak swasta mengelola dan mengoperasikan yang berkaitan dengan perekonomian perusahaan, properti serta sumber daya, tanpa adanya bentuk intervensi apapun yang dilakukan pemerintah yang dapat merumitkan jalannya bisnis sebuah perusahaan swasta. Pemerintah hanya boleh melakukan campur tangan dalam sebuah kasus-kasus tertentu yang berkaitan dengan jalannya bisnis yang dikelola oleh swasta. jadi dalam ciri ini pemerintah hanya memiliki pengaruh yang minimal.
- Persaingan Pasar yang Bebas, Liberalisme Ekonomi menekankan pada persaingan bebas antar perusahaan, dalam hal ini persaingan antar perusahaan diharapkan dapat menghasilkan sebuah inovasi serta efisiensi ekonomi, dan juga dengan adanya persaingan bebas membuat konsumen menjadi memiliki banyak produk yang ditawarkan dari perusahaan.
Kelebihan dan Kekurangan Liberalisasi Ekonomi
Implementasi Liberalisasi memiliki kelebihan yang dapat dirasakan oleh para pelaku usaha dan juga konsumen, namun di lain sisi terdapat pula kekurangan dari adanya liberalisasi perekonomian yang merugikan, khususnya masyarakat yang bukan kaum pebisnis dan hanya menikmati hasil produksi dari kaum pebisnis.
Kelebihan :
- 1. Pengembangan dan kreasi oleh masyarakat dalam mengatur kegiatan perekonomian.
- 2. Membangun dan meningkatkan persaingan untuk membangun citra yang lebih baik dan lebih maju.
- 3. Setiap individu mempunyai hak yang setara dalam memiliki sumber produksi seperti halnya barang dan jasa
- 4. menciptakan dan meningkatkan efektivitas dan juga efisiensi untuk meraih keuntungan yang lebih besar.
- 5. Membuat produk dengan kualitas tinggi sehingga meningkatkan daya beli masyarakat
- 6. Setiap orang memiliki hak untuk memilih bidang usaha apa yang akan ditekuni sesuai dengan keinginan dan keahlian yang dimiliki.
- 7. Tingkatan produksi berdasar pada kebutuhan publik
Kekurangan :