Lihat ke Halaman Asli

Afrizal Mufidz

Legal Business

Ambang Batas Pencalonan Presiden

Diperbarui: 21 Juli 2022   19:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Putusan penolakan gugatan presidential threshold oleh Ketua Mahkamah Konstitusi yang mulia Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.



Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold telah menjadi salah satu isu panas menjelang Pemilihan Umum 2024. Padahal, pemilihan umum merupakan momen yang paling penting bagi negara yang menganut sistem presidensial seperti Indonesia.

Sistem presidensial memberi panggung kekuasaan eksekutif tertinggi kepada Presiden. Baik negara maupun pemerintahan, keduanya dipimpin langsung oleh seorang presiden yang dipilih oleh rakyat sejak tahun 2004 lalu sampai saat ini melalui pemilihan umum atau pemilu.

Oleh karena itu, pemilu merupakan momen yang paling krusial, termasuk berbagai tahapan serta regulasinya.

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi syarat ambang batas presiden atau presidential threshold Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum  terhadap gugatan yang diajukan oleh Ketua DPD RI La Nyala Mattalitti dan Parta Bulan Bintang. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman gugatan tersebut tidak beralasan hukum menurut UUD NRI Tahun 1945 .

Sampai saat ini sudah ada 37 permohonan gugatan ambang batas yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi . gugatan tentang syarat ambang batas presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terus mengalir meskipun sederet perkara yang masuk telah memutuskan ditolak dan tidak dapat diterima . Selain Ketua DPD RI La Nyala Mattalitti dan Partai Bulan Bintang , pada 6 Juli 2022 kemarin Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mengajukan uji materi terhadap syarat ambang batas presiden . PKS beranggapan Pasal 222 UU Pemilu menutup peluang lahirnya calon pemimpin bangsa terbaik .

Kalau kita pelajari bahwa didalam Pasal 6 UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur tentang syarat ambang batas pencalonan presiden . dan bahwa satu -- satunya negara di dunia ini yang menerapkan sistem pemilihan presiden secara langsung yang punya ambang batas pencalonan presiden hanya indonesia.

Perlu kita ketahui bahwa didalam suatu putusan memang tidak semua pihak setuju dalam putusan tersebut . dan tentunya ada pihak -- pihak yang pro dan kontra dalam putusan tersebut . Mahkamah Konstitusi sesuai amanat UUD 1945 memang diberikan kewenangan untuk menangani masalah ini. Bukan tidak mungkin pemilu serentak pencalonan presiden yang tinggal 2 tahun lagi ini aka ada gugatan -- gugatan silih berganti terkait dengan presidential threshold baik dari perorangan maupun dari golongan partai politik . Mari kita tunggu episode selanjutnya ..  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline