Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, yang bermakna bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana tertuang di dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.
Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan (Satjipto Rahardjo).
Salah satu tindak pidana yang selalu menjadi sorotan di Indonesia adalah masalah korupsi.Korupsi bukanlah hal yang asing lagi dinegeri ini. Korupsi di Indonesia bahkan sudah tergolong extra-ordinary crime atau kejahatan luar biasa karena telah merusak, tidak saja keuangan Negara dan potensi ekonomi Negara, tetapi juga telah meluluhkan pilar-pilar sosial budaya, moral, politik, dan tatanan hukum keamanan nasional.
Masalah korupsi seolah menjadi momok paling besar di setiap Negara. Tak terkecuali di zaman Rasulullah SAW terdapat beberapa riwayat tentang tindakan korupsi. Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim, Kitab al-Minhaj fi Syarh Sahub Muslim Ibnu al-Hajjaj, dikisahkan Suatu waktu Abdullah bin al-Lutbiyah ditunjuk utuk menjadi pemungut zakat di Bani Sulaim.
Setelahnya, ia kembali menghadap dan melaporkan hasil zakat . Rasulullah SAW menemukan kejanggalan dalam laporan tersebut. Ternyata Abdullah bin al-Lutbiyah dinyatakan korupsi karena menerima hadiah dari warag Bani Sulaim.
Atau yang bisa kita kenal dengan istilah suap atau gratifikasi. Setelah Rasulullah SAW mengetahui hal itu beliau langsung meberpidato di khalayak ramai agar pelaku malu dan memberi pelajaran bagi yang lain. Tak hanya itu, Rasulullah SAW juga enggan mensholati jenazah para koruptor.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap sepuluh wilayah atau daerah yang paling banyak terjadi kasus korupsi sepanjang 2004-2019. Firli menyebut kasus korupsi paling banyak terjadi di pemerintah pusat sebanyak 359 kasus. bisa kita tebak bagaimana kota Metropolitan, Ibu Kota Negara sekaligus Kota dengan Pusat Ekonomi di Indonesia selalu menempati urutan teratas dalam 15 tahun terakhir.
Bukan tidak mungkin Negara Ini untuk tahun-tahun berikutnya akan banyak yang korupsi terutama para pejabat di Negeri ini dikarenakan Hukuman bagi para Koruptor masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan negara lain .
Di China, seseorang yang terbukti melakukan korupsi dan menyebabkan kerugian negara lebih dari 100.000 yuan atau sekitar 215 juta rupiah akan dihukum mati .
Jepang Tahun 2007, mantan Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Jepang, Toshikatsu Matsuoka, memutuskan untuk mengakhiri hidupnyadi usia 62 tahun karena tidak tahan menerima tekanan dari berbagai pihak atas skandal korupsi yang menjeratnya. Ia ditemukan tidak sadarkan diri di kediamannya, Tokyo.