Lihat ke Halaman Asli

Fenomena Wanita Bekerja di Luar Rumah

Diperbarui: 21 April 2022   15:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pengampu : Dr. Irfan Tamwifi

Fenomena Wanita Bekerja di Luar Rumah

Afriza Diqza Syafanissa (D09219001), UIN Sunan Ampel Surabaya

afriza.ds@gmail.com

PENDAHULUAN 

Persoalan kaum wanita untuk bekerja di luar rumah dan keikutsertaannya dalam berbagai aktivitas publik adalah isu yang hingga kini masih sering diperdebatkan atau dipermasalahkan oleh beberapa pihak (tidak pandang jenis kelamin). Sebagian orang berpendapat bahwa wanita dapat memperoleh apresiasi atau penghargaan atas jati dirinya dengan bekerja serta aktif di sektor kehidupan di luar rumah. Bagi beberapa orang menganggap bahwa wanita yang bekerja di luar rumah akan bernilai atau bermakna positif tentu bukan untuk dirinya sendiri melainkan orang lain yang merasa terlibat atau diuntungkan (keluarga). Sementara sebagian yang lain menilai kegiatan bekerja di luar rumah adalah kegiatan yang negative. Mengapa demikian ? karena bagi sebagian orang menganggap fenomena bekerja di luar rumah justru malah merendahkan martabat dari wanita tersebut.

Dalam kondisi saat ini  juga tidak asing lagi bukan jika wanita menginginkan atau bersihkeras untuk bekerja di luar rumah , beda dengan zaman dahulu wanita yang bekerja di luar rumah hanya beberapa persen atau segelintir orang saja atau bahkan tidak ada sama sekali. Kaum wanita saat ini tidak saja berperan tunggal tetapi sudah banyak juga wanita yang memiliki peran ganda . Banyak Wanita menganggap bahwa bekerja diluar rumah adalah suatu hal yang menyenangkan karena dapat menjalin relasi dengan orang lain atau mendapatkan penghasilan yang cukup banyak jika dibandingkan dengan pengasilan didalam rumah , dan hal ini juga menjadi suatu keharusan bagi beberapa wanita khususnya wanita yang tergolong memiliki perekonomian rendah .

Kaum wanita saat ini diprediksi masih banyak yang terjun ke dalam dunia pekerjaan khususnya pekerjaan di luar rumah , tujuannya untuk berpartisipasi menopang perekonomian keluarga seperti halnya  laki-laki . Dengan kata lain rumah tangga tidak saja berperan pada Sektor Domestik , tetapi juga berperan pada Sektor Publik. Tugas Utama Seorang Wanita ialah mengurus rumah tangga sekaligus mendidik anak-anaknya ( bagi yang sudah menikah), karena bagi mereka ibu adalah madrasah pertama bagi anak anaknya.

Bagi wanita yang belum menikah bekerja diluar rumah adalah sesuatu yang tidak anggap tabu sebab dengan adanya pekerjaan tersebut tentu kebutuhan si wanita tersebut akan terpenuhi. Tetapi perlu diketahui bahwa dalam bekerja di luar rumah wanita juga harus memperhatikan keamanan untuk diri nya  misalnya dengan menjaga cara berpakaian, menjaga sikap , menjaga tutur perkataannya , dan lain sebagainya.

Dalam hal ini , Rasulullah SAW pernah bersabda, "Perempuan itu mengatur dan bertanggung jawab atas urusan rumah suaminya." Hal ini berarti perempuan tidak dituntut untuk secara penuh ikut berperan atau andil dalam perekonomian keluarga , karena hal tersebut merupakan kewajiban seorang ayah dan suaminya. (Sari, 2021) . Kaum Wanita (khususnya kaum wanita yang sudah menikah) yang merangkap bekerja pada umumnya lebih tertekan jika tidak bisa menyeimbangkan antara mengatur kehidupan keluarga dengan pekerjaannya. Dengan demikian saya akan memberikan informasi seputar aturan bekerja di luar rumah menurut pandangan islam .

PEMBAHASAN

Adapun hal hal yang harus diperhatikan ketika hendak keluar rumah untuk bekerja :  

  1. Mendapatkan izin dari walinya
    Wali dapat diartikan sebagai kerabat seorang wanita yang mencakup Sisi Nasabiyah (Garis Keturunan) seperti yang tertuang dalam Qs. An Nuur:31, Sisi Sababiyah (Tali Pernikahan yaitu Suami), Sisi Ulul Arham (kerabat jauh yaitu saudara laki-laki seibu dan paman kandung dari pihak ibu serta keturunan laki-laki dari keduanya), dan Sisi Pemimpin (yaitu hakim dalam pernikahan atau yang mempunyai wewenang seperti hakim). Jika wanita tersebut sudah menikah, maka harus mendapat izin dari suaminya.
  2. Berpakaian secara syar’i
    Syarat pakaian syar’i yaitu menutup seluruh tubuh selain bagian yang dikecualikan (wajah dan telapak tangan), tebal dan tidak transparan, longgar dan tidak ketat, tidak berwarna mencolok (yang menggoda), dan tidak memakai wewangian.
  3. Aman dari fitnah
    Yang dimaksud aman dari fitnah adalah wanita tersebut sejak menginjakkan kaki keluar rumah sampai kembali lagi ke rumah, mereka terjaga agamanya, kehormatannya, serta kesucian dirinya.Untuk menjaga hal-hal tersebut, Islam memerintahkan wanita yang keluar rumah untuk menghindari khalwat (berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram, tanpa ditemani mahramnya), ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita tanpa dipisahkan oleh tabir), menjaga sikap dan tutur kata (tidak melembutkan suara, menundukkan pandangan, serta berjalan dengan sewajarnya, tidak berlenggak-lenggok).
  4. Adanya mahram ketika melakukan safar
    Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya.” [HR. Bukhari dalan Shahihnya (no. 1862), Kitab “Jazaa-ush Shaid”, Bab “Hajjun Nisaa’”; Muslim (no. 1341), Kitab “al-Hajj”, Bab “Safarul Mar-ah ma’a Mahramin ilal hajji wa Ghairihi”, dari Ibnu ‘Abbas.

PENUTUP

Demikian Essay ini saya buat dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan Ujian Tengah Semester serta memberikan edukasi kepada pembaca , Saya mohon maaf apabila penggunaan bahasa saya kurang bisa difahami , semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline