Lihat ke Halaman Asli

Aplikator Tak Kunjung Sediakan Shelter, Parkir Ojol Makin Semrawut

Diperbarui: 11 Februari 2020   02:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ojol mengular di Stasiun Palmerah. Dok Pribadi

Kehadiran ojek online (ojol) terbukti  sangat bermanfaat bagi masyarakat. Selain tarifnya lebih murah dibandingkan dengan ojek pangkalan (opang), cara mendapatkan layanan transportasi berbasis aplikasi ini juga mudah dan cepat, sehingga cepat pula penumpang tiba di tujuan.

Namun di sisi lain, banyak pula kelemahan dari ojol ini. Salah satunya---dan paling sering dikeluhkan oleh masyarakat--adalah kesemrawutan para pengemudi ojol dalam menunggu dan menaikkan serta menurunkan penumpang. Khususnya terajadi di area publik seperti stasiun kereta api, terminal bus, sekolah, dan pusat perbelanjaan.

Sikap mereka yang tidak disiplin dalam memarkirkan sepeda motor hingga memakan bahu jalan, seringkali mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan parah.

Di Stasiun Palmerah misalnya, mereka memakan separuh dari lajur jalan yang ada. Akibatnya, arus lalu lintas dari arah Simprug tertahan hingga ke Gedung Kompas Gramedia, bahkan bisa sampai ke lapangan futsal Samba.

Demikian pula arah sebaliknya, kendaraan sudah tertahan sejak di Menara BNI di Pejompongan. Bagi yang tidak kebagian parkir di ruas jalan, mereka nekad parkir di trotoar yang areanya lumayan lebar setelah direnovasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pada jam-jam sibuk, polisi dan petugas DLLAJR terpaksa turun tangan hanya untuk mengatur para pengemudi ojol yang tidak disiplin tersebut. Kondisi ini diperparah dengan sikap tidak terpuji pengemudi ojol yang sering melawan arus untuk mempersingkat jarak dan waktu untuk menjemput penumpang di stasiun.

Regulasi masalah keteraturan ojol ini sebenarnya sudah jelas tertuang dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Pasal 8 Permenhub tersebut menyebutkan:

a. Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi; dan

c. Perusahaan aplikasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra pengemudi terkait kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline