Lihat ke Halaman Asli

Penganiayaan terhadap Anak

Diperbarui: 11 Juli 2024   14:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penganiayaan terhadap anak merupakan tindakan yang melanggar hukum di banyak negara, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, undang-undang yang mengatur perlindungan anak antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Dalam konteks hukum Indonesia, penganiayaan terhadap anak dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 76 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara atau denda, tergantung dari beratnya tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap anak. Upaya perlindungan dan penegakan hukum terhadap anak sangat penting untuk memastikan hak-hak dan keselamatan anak-anak terjaga dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline