Sebagian orang di masa sekarang ini mungkin ada yang sedikit kesusahan dalam mengelola keuangannya. Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang bahkan penghasilan pun tidak stabil jika bekerja atau yang memiliki usaha dalam kondisi ini. Banyak pekerja yang terkena PHK dan usaha yang menurun dikarenakan kasus Covid-19.
Hal tersebut membuat kondisi keuangan pun tidak berjalan dengan lancar. Terlebih lagi jika yang sudah berkeluarga, mungkin akan merasa pusing dikarenakan kondisi yang terus menerus seperti ini . Sampai mereka pun rela melakukan pinjaman melalui online ke beberapa perusahaan. Namun harus hati-hati juga, ternyata banyak perusahan pinjaman online ilegal yang marak dimana-mana.
Beberapa orang mungkin merasa resah dengan pinjaman online yang ilegal ini. Di satu sisi mereka juga sangat membutuhkan, tapi disisi lain mereka juga takut akan terkena dampaknya.
Bahkan sampai ada petugas yang memaksa sekaligus mengancam akan menyebarkan data pribadi si peminjam ke sosial media jika terlambat untuk membayar pinjaman. lebih parahnya lagi, orang yang tidak pernah melakukan pinjaman atau tidak mendaftar pun terkena dampaknya juga.
Oleh karenanya pihak pemerintah selalu mengingatkan kepada masyarakat bahwa untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online yang menggiurkan.
Masyarakat harus pintar dalam memilih tempat yang tepat untuk melakukan pinjaman online. Jangan sampai terjebak kedalam pinjaman online ilegal. Berikut yang perlu diketahui jebakan apa saja yang digunakan oleh pinjaman online ilegal.
1.Didalam perjanjian, tidak disebutkan dan dijelaskan dengan jelas suku bunga dan denda yang sangat tinggi, bahkan sampai 1-4% tiap harinya.
2.Fee yang sangat tinggi bisa mencapai hingga 40% dari total pinjaman yang dipotong langsung
3.Jangka waktu pinjaman yang begitu singkat. Biasanya dijanjikan dalam waktu 2 bulan, namun ketika sudah ada kesepakatan, ternyata menjadi 2 minggu waktu tenornya.
4.Petugas selalu meminta kepada peminjam agar mengakseskan semua data dan kontak yang ada di ponsel peminjam, yang dimana akan digunakan dalam proses intimidasi saat peminjam gagal bayar.
5.Petugas melakukan penagihan bukan dalam berupa teror, atau intimidasi dan semacamnya, namun dengan membuat grup dari semua kontak yang ada di ponsel peminjam dengan ciri khasnya yang ingin mempermalukan si peminjam
6.Pinjaman online ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan. Tidak seperti OJK dan AFPI yang sangat jelas ada layanan dalam menangani pengaduan konsumen nya.
7.Pinjaman online ilegal sering menawarkan jasanya melalui spam chat baik lewat SMS, ataupun media sosial chat seperti WhatsApp, Telegram, dan masih banyak yang lainnya.
Oleh karena itu, masyarakat harus bijak dalam memilih tempat untuk melakukan pinjaman secara online. Masyarakat perlu mengecek status pinjaman online tersebut melalui OJK, apakah pinjaman online ini terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK atau tidak. Biasanya pinjaman online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK memiliki kode yang sudah ditegakkan oleh suatu badan asosiasi AFPI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H