Lihat ke Halaman Asli

Efektivitas Program MBKM dalam Meningkatkan Kemampuan Masyarakat secara Partisipatif dan Berkelanjutan

Diperbarui: 2 April 2024   16:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) adalah salah satu kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang bertujuan untuk mendorong kesiapan mahasiswa dalam menghadapi perubahan budaya, sosial, dunia kerja, dan kemajuan teknologi dengan menguasai keilmuan yang sesuai kompetensi setiap individu dalam mengikuti perkembangan zaman. Selain itu, Kemendikbud menyatakan kebijakan Kampus Merdeka bertujuan untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang independen dan tidak kaku, sehingga tercipta pembaruan terhadap suasana belajar, bebas, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Hal ini sesuai dengan konsep pendidikan sistem Among yang mendidik anak dengan dasar kebebasan dan kemerdekaan agar anak dapat tumbuh sesuai dengan kodratnya, sehingga menjadikan anak lebih berani belajar sendiri, mengembangkan bakatnya, dan menerapkan ilmu yang dimilikinya.

Apabila MBKM berjalan secara efektif, terjamin kualitasnya, dan berkelanjutan, maka akan ada banyak pihak yang merasakan manfaatnya. Mulai dari mahasiswa/i, dosen, fresh graduate, dan dunia kerja. Program MBKM ini memberi kesempatan dan peluang yang sangat besar bagi mahasiswa/i di seluruh Indonesia dalam mengetahui potensi diri, menggali potensi tersebut, menerapkan dan meningkatkan potensi yang telah dimiliki tersebut. MBKM juga berperan sebagai jembatan antara pendidik, perusahaan, dan masyarakat untuk dapat berkolaborasi dalam memaksimalkan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan nasional. Dengan pembelajaran dan pengalaman partisipatoris seperti magang, kegiatan mengajar (kampus mengajar), riset, studi independen, proyek di desa, pertukaran mahasiswa merdeka, dan proyek kemanusiaan sebagai bentuk persiapan diri menuju dunia kerja yang sebenarnya.

Keputusan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan (Kemdikbud) No. 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri yang menyatakan bahwa setiap institusi diharapkan dapat melakukan transformasi pendidikan tinggi yang sejalan dengan delapan Indikator Kinerja Utama (IKU). Delapan IKU yang menjadi landasan transformasi pendidikan antara lain: 

  1. Lulusan mendapat pekerjaan yang layak; 

  2. Mahasiswa mendapatkan pengalaman di luar kampus; 

  3. Dosen berkegiatan di luar kampus; 

  4. Praktik mengajar di dalam kampus;  

  5. Hasil  kerja  dosen  dapat  digunakan  masyarakat  dan  mendapatkan  rekognisi internasional;  

  6. Program  studi  bekerja  sama  dengan  mitra  kelas  dunia;  

  7. Kelas  yang kolaboratif dan partisipatif; dan 

  8. Program studi berstandar internasional. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline