Penyebaran virus covid-19 di Indonesia yang semakin luas mengharuskan masyarakat untuk melakukan social distancing dan menerapkan berbagai protokol kesehatan sebagai perlindungan diri.
Jumlah kasus positif covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan tiap harinya. Informasi terbaru dari Kementrian Kesehatan terkait jumlah kasus positif covid-19 di Indonesia per tanggal 8 September 2021 sejumlah 4.147.365 orang. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sejumlah 6.731 orang dari hari sebelumnya.
Peningkatan jumlah masyarakat yang terdampak virus tersebut menyebabkan pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seluruh kegiatan harus menerapkan sistem Work from Home (WFH) termasuk bagi para karyawan atau pekerja dan para pelajar yang harus melakukan pembelajaran secara daring. Kebijakan tersebut memberi pengaruh bagi masyarakat termasuk para pelaku wirausaha dalam menjalankan usahanya terutama usaha yang sistem operasionalnya masih terbatas tatap muka (offline).
Salah satu universitas di Indonesia yaitu Universitas Jember melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan menghimbau mahasiswanya untuk tetap memperhatikan berbagai kebijakan dari pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan. Program KKN yang bertemakan Back to Village III ini dilaksanakan selama 30 hari secara mandiri di daerah masing-masing mahasiswa.
Dari berbagai pilihan tema tematik program KKN, penulis memilih "Pemberdayaan Wirausaha Masyarakat Terdampak Covid-19" sebagai tema program KKN yang akan dilaksanakan. Sasaran program KKN yang akan dilaksanakan yaitu pada salah satu wirausahan pakaian yang terdapat di Kelurahan Sirandorung.
Saat ini, sistem operasional yang diterapkan pada usaha masih menerapkan sistem tatap muka (offline).
Fokus dari program kerja KKN yang disusun penulis adalah untuk memulai sistem penjualan secara online dengan menggunakan e-commerce sebagai solusi dari penerapan kebijakan oleh pemerintah sekaligus sebagai upaya pengembangan pasar.
Apalagi saat ini merupakan era digitalisasi dan sudah banyak terdapat platform sosial maupun e-commerce yang dapat digunakan sebagai media pengembangan pasar.
Penulis akan mendampingi sasaran selama dilaksanakannya kegiatan KKN mulai dari pengenalan e-commerce, pembuatan akun, pembuatan logo usaha, hingga penerjunan produk.
Dengan menerapkan sistem penjualan online, pelaku wirausaha dapat lebih mudah dalam membagikan informasi produk dalam jangkauan yang cukup luas. Setelah dimulainya penerapan sistem penjualan secara online, diharapkan pelaku wirausaha dapat menggunakan media tersebut secara optimal termasuk dalam membagikan informasi mengenai produk.