Lihat ke Halaman Asli

Plagiarisme Semakin Memarak

Diperbarui: 24 Juni 2015   08:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Plagiarisme, ya nama itu sudah cukup popular di telinga para masyarakat. Plagiarisme merupakan suatu kegiatan meniru, menjiplak, mengcopy-paste suatu karya tanpa memberikan keterangan sumber yang jelas atau tanpa sepengetahuan pencipta karya. Orang yang melakukan tindakan plagiarisme disebut sebagai plagiat, di zaman sekarang ini para plagiat sedang memarak dimana-mana, tidak mengenal statusnya sebagai apapun seperti para penjual karya, penulis, murid, mahasiswa, bahkan seorang dosen pun masih banyak yang melakukan kejahatan intelektual tersebut. Kasus ini sudahlah tidak asing ditelinga masyarakat. Heran saja kepada mereka semuanya yang seyogyanya telah diberikan kecerdasan intelektual masih saja untuk melakukan hal seperti itu. Bukankah kita sebagai manusia sudah diberikan pemikiran yang bisa dibilang kritis? Tetapi semua itu kembali lagi bagaimana cara kita melatih kecerdasan tersebut.

Plagiarisme ini dibedakan menjadi beberapa jenis mulai dari yang terparah hingga yang biasa saja, ya tetap saja walau bagaimana pun juga tetap dikatakan sebagai plagiat. Pertama yaitu plagiarisme total, tindakan plagiasi yang dilakukan seorang penulis dengan cara mencuri hasil karya orang lain secara keseluruhan dan mengklaim sebagai karyanya sendiri.

Biasanya para plagiat total adalah para penulis yang memang benar-benar minjiplak hasil karya orang lain dan kemudian menggantikan sedikit judulnya dan mengganti nama instansi sumber menjadi instansi sendiri.

Plagiarisme parsial yaitu tindakan plagiasi yang dilakukan sesorang penulis dengan cara-cara menjiplak sebagian hasil karya orang lain untuk menjadi hasil karyanya sendiri. Biasanya, dalam plagiasi jenis ini seorang penulis mengambil pernyataan, landasan teori, sampel, metode analisis, pembahasan dan atau kesimpulan tertentu dari hasil karya orang lain menjadi karyanya tanpa menyebutkan sumber aslinya. Biasanya pada pembuatan skripsi, tesis, disertasi, hingga karya-karya penelitian. Tak jarang modus kecurangan ini dilakukan oleh para penjahat intelektual.

Auto-plagiasi (self-plagiarisme) yaitu plagiasi yang dilakukan seorang penulis terhadap karyanya sendiri, baik sebagian maupun seluruhnya. Misalnya, ketika menulis suatu artikel ilmiah seorang penulis meng-copy paste bagian-bagian tertentu dari hasil karyanya dalam suatu buku yang sudah diterbitkan tanpa menyebut sumbernya. Kejahatan ini sering dilakukan para penulis yang memiliki banyak karya tulis, hanya saja mereka menjiplak beberapa dari hasil karyanya yang tentunya memiliki bidang yang sama. Jenis plagiarism ini memang tergolong ringan mereka para plagiat biasanya hanya mendapatkan sebuah teguran atau pemahaman yang komprehensif oleh komisi kode etik akademik agar tidak boleh lagi melakukannya di masa mendatang.

Plagiarisme antarbahasa yaitu plagiasi yang dilakukan dengan cara menerjemahkan dari suatu ke bahasa lain, tanpa memberikan sumber dan menggantikan pengarangnya. Biasanya dilakukan oleh oknum-oknum yang kiranya mereka mngerti akan bahasa-bahasa asing. Asumsinya, para pembaca tidak akan tahu bahwa artikel tersebut adalah hasil terjemahan karena berbeda bahasa. Jika terbukti melakukan tindakan plagiasi jenis ini maka penulisnya juga akan menerima sanksi berat berupa pemecatan, penurunan pangkat dan golongan, penurunan status pegawai serta berisiko dikucilkan dari komunitas akademik.

Dari berbagai macam jenis plagiarisme ini kita tahu seringan apapun kejahatan intelektual akan plagiarism ini tetap saja fatal dan sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain, walaupun hal ini menjadikan kredibilitas seseorang maningkat, tetap saja modus kecurangan ini perlu di tangani dengan berbagai penegasan dan sanksi yang sudah dibuat.

Misalnya saja salah satu kasus yang terjadi beberapa waktu silam yaitu plagiarism yang dilakukan oleh seorang Pro. Dr Anak Agung Banyu, seorang dosen Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bnadung. Beliau mendapatkan sebuah perhatian dari mentri pendidikan RI yaitu M Nuh. Kasus yang dilakukannya termasuk dalam kategori berat karena, plagiarisme yang dilakukan yaitu plagiarisme persoalan akademik. Akhirnya Banyu memutuskan untuk mengundurkan diri dari Unpar dan akhirnya gelar professornya pun dicabut. (detik.com)

Dari kasus tersebut sangatlah tidak asing lagi bahwa plagiarisme dapat dilakukan oleh siapapun oleh mereka yang melakukan modus-modus kejahatan intelektual. Bukan hanya satu kasus saja yang terjadi, tetapi di negeri kita ini Indonesia sangatlah banyak sekali orang-orang yang melakukan hal tersebut, akibatnya sangatlah fatal, biasanya pencabutan gelar dan berbagai sanksi yang telah ditegaskan pada pasal-pasal tentang penggunaan hak cipta. Sebaiknya kepada mereka yang melakukan modus-modus seperti ini segera di tindak lanjuti, agar untuk ke depannya Indonesia tidak dipenuhi oleh oknum-oknum yang memang hanya bisa menjiplak hasil karya yang telah dipatenkan serta mengubahnya semudah membalikan telapak tangan.

Esensi penugasan

Dari tugas essay yang di buat ini saya lebih mengerti akan buruknya persoalan plagiarisme yang berakibat sangat fatal dan saya menjadi terbuka untuk berfikir kritis tentang plagiarisme ini, serta melatih saya pribadi maupun orang lain untuk dapat berfikir kritis dan menggunakan kecerdasan intelektualnya, bukanlah menggunakan kejahatan intelektual.

Sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme

http://storage.kopertis6.or.id/kelembagaan/ARTIKEL%20PLAGIARISME%20AKADEMIK1.pdf

http://storage.kopertis6.or.id/kelembagaan/ARTIKEL%20PLAGIARISME%20AKADEMIK1.pdf

http://news.detik.com/read/2010/02/11/115141/1297464/10/mendiknas-kasus-plagiarisme-dr-banyu-kategori-berat




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline