Lihat ke Halaman Asli

Alfildzah SoluAlifia

S1 Akuntansi / Universitas Pamulang

Mengenal Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Cara Menghitung PBB

Diperbarui: 12 Juni 2022   09:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian Pajak Bumi Bangunan

Apa yang dimaksud Pajak Bumi Bangunan ?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.

Subjek Pajak

Definisi dari subjek Pajak Bumi dan Bangunan (subjek PBB) merupakan orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki dan menguasai bangunan tersebut, serta merasakan manfaatnya. Yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, atau memiliki, menguasai, atau memperoleh suatu manfaat atas bangunan. Dengan demikian tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti kepemilikan hak. 

Dalam pengertian di atas dapat diartikan/disimpulkan bahwa subjek pajak terdiri atas:

l. Mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau bangunan.

2. Memperoleh manfaat alas bumi, dan/atau bangunan.

3. Memiliki, menguasai atas bumi, dan/atau bangunan.

4. Memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.


Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline