Setiap Negara pasti memiliki hukumnya masing-masing. Ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat di situ ada hukum. Hukum itu dibuat oleh masyarakatnya sendiri dan harus dipatuhi oleh masyarakat itu pula. Menurut Aristoteles di dalam bukunya yang berjudul Politica telah dirumuskan bahwa suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum.
Frederich Julius Stahl, ahli hukum Eropa kontinental mengemukakan ciri-ciri rechstaat (negara hukum) meliputi,
- Hak Asasi Manusia,
- Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin Hak Asasi Manusia yang biasa dikenal sebagai trias politica,
- Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan,
- Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Negara Indonesia adalah Negara hukum yang tidak hanya berdasarkan pada kekuasaan belaka tapi juga berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menunjukkan bahwa Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan menjamin kedudukan seluruh warga negaranya di dalam hukum dan pemerintahan. Diwajibkan dalam Negara Indonesia menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinya. Perlindungan konstitusi terhadap Hak Asasi Manusia salah satunya adalah dengan perlindungan terhadap nyawa warga negaranya seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 A yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
Nyawa dan tubuh merupakan kepemilikan manusia yang paling berharga dan merupakan hak asasi setiap manusia yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa serta tidak ada seorang pun yang dapat merampasnya.
Di Indonesia Hak Asasi Manusia telah diatur dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999. Hak Asasi Manusia juga diatur dalam al-Quran. Ada beberapa hak asasi yang termaktub dalam al-quran, seperti hak hidup, hak milik, hak perlindungan dan kehormatan, hak keamanan dan kesucian kehidupan pribadi, hak perlindungan dari hukuman penjara, baik memprotes kedzaliman, kebebasan berekspresi, serta kebebasan hati nurani atau berkeyakinan. Hubungan antara negara hukum dengan HAM adalah Negara hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H