Lihat ke Halaman Asli

Zakat, Solusi Ketimpangan Sosial

Diperbarui: 23 Januari 2019   22:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kemiskinan merupakan problematika yang harus diselesaikan, Garis kemiskinan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Maret 2017 tercatat sebesar Rp 374.009,- per kapita per bulan. Sementara garis kemiskinan pada Maret 2016 sebesar Rp 354.084,- per kapita per bulan, atau garis kemiskinan mengalami kenaikan sekitar 5,63 persen.

Bila dibandingkan kondisi September 2016 yang sebesar Rp 360.169,- per kapita per bulan maka dalam kurun satu semester terjadi kenaikan sebesar 3,84 persen. Dengan melihat data diatas, bisa dikatakan bahwasanya usaha pemerintah dalam mengatasi kemiskinan masih belum maksimal.

Disamping itu tingkat harga komoditas di Indonesia mulai naik sebagai efek dari turunnya nilai tukar rupiah. Dalam hal ini diperlukan solusi yang tepat untuk menindaklanjuti problem kemiskinan tersebut, salah satu solusi yang tepat adalah dengan mengoptimalkan zakat.

Secara kultural masyarakat Indonesia khususnya Muslim mempunyai potensi strategis yang layak dikembangkan sebagai asas kemajuan perekonomian masyarakat dengan melalui zakat, infaq dan sedekah, karena secara kultural masyarakat Muslim di Indonesia berkewajiban zakat, dorongan shadaqah serta infaq pun telah mengakar dalam tradisi masyarakat Muslim, dengan demikian mayoritas penduduk Muslim Indonesia secara ideal dapat terlibat dalam mekanisme pengelolaan zakat. Apabila hal itu bisa terlaksana dalam kegiatan sehari- hari maka zakat tersebut bisa menguatkan perekonomian ummat.

Zakat merupakan suatu refleksi keimanan bagi seorang muslim dan tentunya merupakan ibadah kepada Allah SWT. Dalam kehidupan dunia manusia selalu diberi kenikmatan berupa akal fikiran, kesehatan dan harta benda yang berlimpah.

Menunaikan zakat merupakan tugas manusia sebagai hambaNya selain Shalat, Puasa, Haji dan ibadah-ibadah lainnya. Harta benda yang melimpah merupakan salah satu ujian dari Allah dan bersifat sementara. Oleh sebab itu setiap muslim yang harta kekayaannya telah mencapai nishab dan haul berkewajiban untuk mengeluarkan zakat, baik Zakat Fitrah maupun Zakat Mal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline