Lihat ke Halaman Asli

Hafidawati

Doktor Teknik Lingkungan

Pemanfaatan Briket Tandan Kosong Sawit dan Pengendalian Pencemaran Udara Ruangan

Diperbarui: 27 September 2021   22:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Perkebunan dan Industri Pengolahan kelapa sawit dengan segala potensi dan permasalahannya selalu menjadi topik yang menarik untuk dikaji terutama terkait limbah yang dihasilkan.. Limbah padat dari industri ini diantaranya adalah cangkang kelapa sawit, serat (fiber) dan  tandan kosong sawit (TKS). 

Berdasarkan hasil penelitian dari Khoiri (2013) diketahui bahwa  Tandan Kosong Sawit (TKS) merupakan limbah padat yang paling banyak dihasilkan yaitu sekitar 23% dari keseluruhan pengolahan tandan buah segar. 

Limbah TKS ini masih belum dimanfaatkan secara optimal, dimana saat ini hanya ditimbun yang dapat menimbulkan bau yang tidak sedap pada musim penghujan sehingga mendatangkan lalat dalam jumlah yang tidak sedikit sehingga menggangu kenyamanan pemukiman sekitar kawasan industry, dan jika dilakukan pembakaran akan mengakibatkan terjadinya pencemaran diudara karena kandungan partikulat dan gas yang diemisikan ke atmosfer. 

Untuk mengurangi masalah yang ditimbulkan dari penumpukan Tandan Kosong Sawit ini salah satunya adalah dengan memanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif berupa briket dengan karakteristik yang mendukung, dapat dilihat dari nilai energi panas yang mencapai 20.093 kJ/kg dan nilai kalor sebesar  4.958,46 kal/gr.  

Briket ini dapat dimanfaatkan  sebagai energi alternatif oleh  masyarakat yang masih menggunakan minyak tanah atau kayu bakar sebagai sumber bahan bakar di rumah tangga di pedesaan.

Pemanfaatan briket sebagai bahan bakar ini juga akan mempengaruhi kualitas udara dalam ruangan, karena pembakaran briket menghasilkan pencemar gas CO,NO2 dan SO2. 

Gas tersebut jika terhirup dan masuk ke dalam tubuh dalam jumlah yang melebihi baku mutu dapat mempengaruhi sistem pernafasan dan gangguan fungsi paru-paru. 

Sehingga perlu diatur dengan  Pedoman  Penyehatan Udara dalam ruang berdasarkan kepada Peraturan Menteri Kesehatan No.1077 tahun 2000 yang  meliputi persyaratan kualitas udara dalam ruang rumah, faktor risiko dan upaya penyehatan udara dalam ruang rumah, serta tata laksana pengawasan kualitas udara dalam ruang rumah. 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pencemaran udara dalam ruang rumah, khususnya di daerah perdesaan pada negara-negara berkembang, antara lain dikarenakan penggunaan bahan bakar padat sebagai energi untuk memasak dengan tungku sederhana/kompor tradisional. 

Bahan bakar tersebut menghasilkan polutan dalam konsentrasi tinggi dikarenakan terjadi proses pembakaran yang tidak sempurna. Keadaan tersebut akan memperburuk kualitas udara dalam ruang rumah apabila kondisi rumah tidak memenuhi syarat fisik, seperti ventilasi yang kurang memadai, serta tidak adanya cerobong asap di dapur. 

Gangguan kesehatan akibat pencemaran udara dalam ruang rumah sebagian besar terjadi di perumahan yang cenderung menggunakan energi untuk memasak dengan energi biomasa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline