Lihat ke Halaman Asli

Tuntunan Sholat: Bagian 1

Diperbarui: 26 Juni 2015   11:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Mengerti Hukum-hukum dalam Islam

Orang islam/muslim yang sudah dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama maka ia disebut orang mukallaf. Jadi, orang mukallah ini syaratnya adalah 1) orang dewasa, 2) berakal (akil baligh), 3) telah mendengar seruan agama yang diperintahkan dan dilarang. Orang mukallaf ini harus tahu hukum-hukum dalam islam yang biasa disebut hukum syara' yang terbagi menjadi lima, yaitu:

1. Wajib, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat DOSA. Wajib atau Fardhu itu dibagi menjadi dua bagian:

a. Wajib 'ain (Fardhu 'ain); yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang mukallaf sendiri, contohnya shalat lima waktu, puasa dan sebagainya.

b. Wajib kifayah (Fardhu kifayah); yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka (orang mukallaf) mengerjakannya, contohnya menyalatkan mayit dan menguburkannya.

2. Sunnah; yaitu Suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

a. Sunnah Mu'akkad; yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya, seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya (idul fitri dan idul adha) dan sebagainya.

b. Sunnah ghairu mu'akkad; yaitu sunnah biasa.

3. Haram; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat DOSA, seperti minum minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua, dan sebagainya.

4. Makruh; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala,  seperti makan petai dan bawah mentah dan sebagainya.

5. Mubah; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh saja ditinggalkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline