Lihat ke Halaman Asli

Afita Puspita Sari

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Review Artikel "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya"

Diperbarui: 26 Oktober 2023   15:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis : Afita Puspita Sari

Nim : 212111212

Kelas : Hukum Ekonomi Syariah 5F

Judul Artikel: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya"

Penulis: Muhammad Julijanto

Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan atau pernikahan dibawah usia rata-rata dari rekomendasikan oleh peraturan perundang- undangan. Faktor dari adanya pernikahan dini ini biasanya disebabkan oleh faktor dari pergaulan yang menyebabkan adanya kejahatan seksual. Contohnya didaerah lereng Merapi Kab Sleman Yogyakarta, didaerah tersebut banyak pemohonan yang mengajukan dispensasi nikah yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas yang akan melangsungkan pernikahan. Sebenarnya didalam agama sendiri tidak melarang adanya pernikahan dini namun juga tidak menganjurkan. Adanya penikahan dini ini sangat rentan sekali terjadinya perceraian, yang dibisa disebabkan karena faktor ekonomi. 

 Dan tingginya angka perceraian ini juga disebabkan karena pendidikan rendah, adanya pernikahan dini, usia yang belum mencukupi kematangan biologis dan kematangan mental dalam membangun rumah tangga. Dampak lain dari pernikahan dini ini juga dapat menyebabkan kualitas rumah tangga yang kurangan kesiapan psikologis, emosi yang belum stabil, dan dalam menyelesaikan masalah yang kurang berfikir panjang. Dan ditinjau secara medis pernikahan anak dibawah umur ini sangat berisiko, antara lain adanya kejadian pendarahan saat menjalani persalinan, anemia dan komplikasi saat melahirkan serta anak yang lahir dengan berat badan rendah dan kurang gizi. Maka dari itu dikeluarkannya UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan yang khususnya tentang batasan dalam usia perkawinan. Menurut saya faktor utama dalam terjadinya pernikahan dini ini disebabkan karena pergaulan bebas yang telah melampaui batas wajarnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline