Lihat ke Halaman Asli

Korupsi Bentuk Penyelewengan Kekuasaan

Diperbarui: 28 Agustus 2016   00:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekuasaan negara adalah wewenang yg diberikan kepada pemerintah atau penguasa untuk mengatur dan menjaga wilayah kekuasaannya dari penguasaan negara lain. Arti kekuasaan itu sendiri dapat dikatakan sebagai sesuatu kekuatan atau kewenangan yg didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yg di berikan, kekuasaan yg dimiliki oleh seseorang harusnya dimanfaatkan dengan baik dan tepat guna mencapai kebaikan bersama, namun ternyata, beberapa oknum kedapatan sering menyalahgunakan kekuasaan yg dimiliki, sifat atau watak dari seseorang yg telah dicemari sifat buruk, arogansi dan apatis yg membuat kekuasaan yang dimiliki orang tersebut berdampak negatif.

Beberapa pejabat negara kedapatan menyalahgunakan kekuasaannya. Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Nur Alam diduga melakukan penyelewengan terkait pemberian izin eksplorasi tambang di Kabupaten Buton dan Bombana. Sejak 2014 lalu, Kejagung telah menangani dugaan rekening gendut sejumlah kepala daerah dari PPATK, diantaranya Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Penyelidikan kasus ini sempat tersendat akibat perbedaan laporan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan agung memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan dengan alasan tidak adanya bukti yang cukup. Namun hal ini berbanding terbalik dengan pihak KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa mereka menemukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat izin tambang di Sulawesi Tenggara pada tahun 2009-2014. Penyidik KPK telah menemukan 2 alat bukti dan sedang diperbanyak lagi serta menetapkan NA (Nur Alam) Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka. Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menjadi senjata KPK untuk menetapkan Nur Alam sebagai tersangka. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Korupsi memang identik dengan penyelewengan kekuasaan dan kewenangan. Namun, memberantas korupsi di jajaran eksekutif dan legislatif memang terbilang sulit. Hal ini dikarenakan umumnya korupsi terjadi dengan sebuah kolaborasi lingkaran setan. Akibatnya jika seorang pelaku terbongkar aksinya, maka pelaku-pelaku lain juga terancam akan terbongkar. Untuk menghindari atau mencoba melarikan diri dari ancaman tersebut, berbagai cara kerap dilakukan oleh para pelaku korupsi. Politik uang pun kerap dilakukan demi menutupi perbuatan busuk mereka. Selain itu, perbuatan korupsi sangat sulit dihentikan karena pelaku korupsi kerap diganjar hukuman yang tak seberapa. Padahal, korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Pemberantasan korupsi harusnya dilakukan dengan kompak oleh semua pihak baik legislatif, eksekutif, bahkan masyarakat luas selain aparat penegak hukum pun harus turut serta memberantas tindak korupsi. Karena jika kita ingin bebas dari korupsi, pemberantasan korupsi harus menjadi tanggung jawab semua pihak, tak hanya negara tapi seluruh lapisan masyarakat harus ikut terlibat. Jika semua elemen masyarakat dapat turut serta membantu memberantas korupsi, maka diharapkan tidak akan ada lagi lingkaran-lingkaran setan yang merangkul para pelaku korupsi.

Daftar Pustaka :

http://news.detik.com/berita/3283810/gubernur-sultra-nur-alam-jadi-tersangka-korupsi-ini-tanggapan-mendagri

http://hariannetral.com/2015/06/pengertian-kekuasaan-menurut-para-ahli.html

http://wawasanfadhitya.blogspot.co.id/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html

Nama                          : Afisyah Mutiara Maharani

NIM                            :07041181621021

Jurusan                        :Hubungan Internasional

Kelas                           : Sistem Politik Indonesia, Universitas Sriwijaya, kampus Indralaya (A)

Dosen Pembimbing     : Nur Aslamiah Supli, BIAM.,M.Sc




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline