Lihat ke Halaman Asli

Daftar Tunggu Semakin Panjang, Kemenag Buat Sistem Baru

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Meningkatnya jamaah haji di Indonesia tidak dapat diperkirakan banyaknya. Hal ini mendorong Kementrian Agama untuk membuat sistem baru dalam pelaksanaan haji yang disebut Sistem Siskohat.

“Karena mengurus orang banyak, terkait dengan isu-isu yang sebenarnya tidak diharapkan, Kemenag membuat sistem informasi haji yaitu Sistem Siskohat,” ungkap Kasubbag TU Kemenag Kota Bogor.

Cara kerja dari sistem ini yaitu, saat kita mendaftar haji dan membayarkan biaya pendaftaran sebesar Rp 25.000.000, kemudian nama kita sebagai pendaftar sudah langsung masuk ke database pendaftar haji di Kementrian Agama Pusat. Sehingga jika  pendaftar meninggal dunia, porsi haji yang sudah didaftarkan tidak boleh digantikan oleh siapapun termasuk anaknya sendiri. Sistem yang sebelumnya memperbolehkan anak menggantikan orangtuanya yang sudah mendaftar untuk berangkat haji ketika orangtuanya sudah meninggal. Sistem Siskohat yang terbaru tidak dapat melakukan hal ini lagi. Ketika orangtuanya yang sudah mendaftar haji meninggal, anaknya dapat mendaftar haji dengan mengambil kembali uang yang sudah didaftarkan oleh orangtuanya kemudian mendaftar kembali menggunakan nama sang anak dan masuk ke daftar tunggu terbaru.

Menurut Kasubbag TU Kementrian Agama Kota Bogor, DedeSupriyatna, Indonesia adalah negara yang memiliki jamaah haji terbanyak, kuota untuk indonesia sebanyak 250.000 jemaah, untuk wilayah Jawa Barat sekitar 30.000 dan untuk Kota Bogor sebanyak 699 jemaah.

Melonjaknya jamaah hai di Indonesia setiap tahunnya membuat daftar tunggu jamaah haji semakin panjang. Melihat hal ini dapat disimpulkan bahwa sebenarnya masyarakat Indonesia sudah semakin sejahtera hidupnya serta pemahaman keagamaannya semakin tinggi dan semakin terpanggil untuk melaksanakan ibadah haji.

“Ada yang samapai 20 tahun, paling cepat 9 tahun, rata-rata di Indoneisa mencapai 15 tahun. Untuk Kota Bogor sendiri rata-rata 12 tahun,” ujar Dede.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline