Al-Quran adalah kalam Ilahi yang menjadi arahan dan panduan bagi kehidupan manusia. Semua umat muslim tentu harus mahir membaca Al-Quran dan memahami pesannya agar kehidupannya sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Allah SWT.Dalam pandangan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Al-Quran merupakan kitab suci terpenting umat Islam yang mengandung pesan-pesan ilahi yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril. Pesan-pesan tersebut diharapkan dapat dibaca, dipahami, serta dijadikan sebagai pedoman bagi umat manusia dalam menjalani kehidupan.
Al-Quran memegang peranan yang sangat signifikan dalam ajaran Islam untuk umat Muslim. Al-Quran menjadi landasan utama bagi hukum Islam serta menjadi sumber hukum Islam yang memiliki berbagai fungsi yang penting. Al-Quran mempunyai tiga fungsi utama yaitu dalam agama Islam, kehidupan manusia, dan sebagai sumber ilmu.Kedudukan Al-Quran Sebagai Sumber Hukum Islam dipandang penting.Menyampaikan informasi dari laman Perpusnas, sumber hukum dalam Islam diklasifikasikan menjadi tiga, yakni Al-Qur'an, hadis, dan ijtihad.
Al-Qur’an memiliki posisi yang sentral dalam hukum Islam sebagai panduan utama bagi insan dalam menjalani kehidupan. Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an, dan di dalamnya terdapat kata-kata, tindakan, dan keputusan Nabi Muhammad SAW. Sebagai sumber hukum Al-Qur'an menjadi rujukan utama dalam menentukan halah dan haram, serta memberikan bimbingan tentang bagaimana manusia beribadah, berinteraksi dengan orang lain, serta menjaga hubungan dengan lingkungan.
Posisi Al-Qur'an menurut 4 madzhab
1. Imam Syafi'i
Imam Syafi'i menegaskan bahwa Al-Qur'an memiliki kedudukan yang paling utama dan pokok sebagai sumber hukum islam. Imam Syafi'i juga berpendapat bahwa Al-Qur'an dan sunnah berada dalam satu martabat, karena sama-sama berasal dari Allah SWT.
berikut adalah beberapa pemikiran Imam Syafi'i tentang Al-Qur'an
- Al-Qur'an adalah isim murtajal, yaitu isim yang sejak semula diciptakan sudah berupa isim alam
- Semua bahasa dalam Al-Qur'an adalah bahasa arab
- Allah telah memberitakan dalam ayat ini bahwa menasakh Al-Qur'an dan mengakhirkan nasikh
2. Imam Maliki
Menurut Imam Malik, Al-Qur'an adalah sumber hukum islam yang kedudukannya bukan sebagai makhluk, melainkan sebagai sifat Allah SWT. Imam Malik juga menentang penafsiran Al-Qur'an secara murni tanpa menggunakan atsar.
Dalam menyelesaikan masalah hukum, Imam Malik menggunakan metode ijtihad dengan mencari hukumnya di dalam Al-Qur'an. Jika tidak ditemukan, maka ia akan mencari dalam Sunnah nabi. Jika tidak ditemukan juga, maka akan mendasarkan pendapat pada ijma' para sahabat. Jika tidak ada ijma' maka Imam malik akan mencari hukum dengan cara ber-ijtihad.