Lihat ke Halaman Asli

Afila dwi agustin

Ig: @afilaagst27

Siapa Itu Warga Negara?

Diperbarui: 7 Maret 2020   23:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Berdirinya suatu negara harus memenuhi beberapa syarat, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Rakyat yang menetap disuatu negara disebut dengan warga negara.  Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya yang harus mereka penuhi, begitu juga dengan negara yang mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.

Secara umum, warga negara adalah orang secara resmi ikut serta menjadi bagian dari suatu penduduk negara dan mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga negara ialah warga dari sebuah negara yang ditetapkan dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam negara tersebut. Warga negara merupakan salah satu unsur pokok sebuah negara. Setiap warga negara wajib menjunjung pemerintahan, sebab suatu negara dapat mencapai cita-cita jika roda pemerintahan berjalan. Dengan cara menaati peraturan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah.

Hak dan kewajiban setiap warga negara sudah dinyatakan dalam Pasal 27 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebaliknya, negara memberikan perlindungan terhadap warga negaranya diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Oleh karena itu, negara dikatakan sempurna apabila sudah terpenuhinya tiga syarat di atas, yang paling penting dari ketiga syarat tersebut yakni adanya warga negara dalam suatu negara tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline