Lihat ke Halaman Asli

Pengemis Anak-anak Perspektif Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 26 (1)

Diperbarui: 26 Mei 2016   10:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Latar Belakang 

Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk. Hukum juga memberikan petunjuk mana yang harus diperbuat dan tidak boleh diperbuat, sehingga segala suatunya bisa berjalan denga tertib dan teratur.[1]

Suatu sistem hukum pada hakikatnya merupakan kesatuan atau himpunan dari berbagai cita-cita dan cara-cara dengan mana manusia berusaha untuk mengatasi masalah-masalah yang nyata maupun potensiil yang timbul dari pergaulan hidup seharihari yang menyangkut kedamaian yang semakin kompleks dalam susunan suatu masyarakat, semakin luas dan mendalam pengaruh hukum dalam mengatur kehidupan manusia. Bahkan bisa dikatakan bahwa hampir semua aspek kehidupan bersama diatur oleh hukum. 

Secara nasional, pentingnya anak sebagai generasi penerus telah melahirkan berbagai ketentuan hukum di Indonesia tentang kesejahteraan dan perlindungan anak. Dalam pertumbuhannya, anak mendapatkan didikan dari orang tuanya. Anak diajarkan nilai-nilai dan norma-norma yang harus diturutinya dalam rangka mempersiapkan dirinya untuk dapat hidup bermasyarakat, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh untuk dilakukan atau dilanggar. Anak sendiri tidak hanya mendapatkan didikan dari orang tua saja melainkan dari masyarakat yang ada di lingkungan tersebut dan juga anak tersebut belajar dari perilaku orang tuanya dan anggota masyarakat di lingkungannya.[2]

Anak yang sedang dalam proses bertumbuh kembang, sangat perlu untuk mendapatkan pendidikan untuk mengantar mereka ke gerbang kehidupan orang dewasa yang mandiri, yang inovatif, berakhlak baik, dan menegakkan nilai-nilai sosial dan agama serta tidak meninggalkan kewajiban mereka untuk menuntut ilmu.

Pada kenyataannya masih banyak  orang tua yang masih kurang memperhatikan pendidikan anaknya. Salah satu contoh adalah pengemis anak-anak yang marak terjadi di Indonesia. Hal ini berarti menyalahi UU No. 35 tahun 2014 yang salah satu poinnya menyatakan bahwa kewajiban orang tua adalah memberi pendidikan kepada anaknya.

Metode Pengumpulan Data 

Dalam proses pengumpulan data, penulis menggunakan metode kualitatif yakni dengan wawancara dan observasi. Wawancara dilakukan kepada beberapa anak yang melakukan pekerjaan sebagai pengemis jalanan yang seharusnya tidak dikerjakan oleh seorang anak yang masih membutuhkan pendidikan untuk masa depannya. Sedangkan observasi ini dilakukan untuk melihat fakta yang terjadi di lapangan.

Kajian Teori

Teori Efektivitas Hukum

Efektivitas hukum merupakan teori di mana orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi. Untuk mengetahui apakah hukum itu benar-benar diterapkan atau dipatuhi oleh masyarakat maka harus dipenuhi beberapa faktor yaitu:[3]

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline